OJK Tegaskan Sanksi untuk Pelanggaran Pasar Modal di Tiga Emiten
OJK menetapkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak terkait manipulasi pasar dan pengaburan identitas dalam penawaran saham emiten DSSA, BREN, dan CUAN.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 53x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan penerapan sanksi terhadap entitas dan individu yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan pasar modal terkait tiga emiten utama, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Penyerahan surat sanksi dilakukan secara langsung, dihadiri oleh pejabat OJK dan perwakilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri, menunjukkan kolaborasi intensif dalam penegakan hukum di sektor keuangan.
Dalam kasus DSSA, PT SMT dikenai denda sebesar Rp1,5 triliun, sementara seorang direktur dari PT SS dikenai sanksi pembekuan izin sebagai wakil penjamin emisi efek selama satu tahun. Pelanggaran ini diduga melibatkan manipulasi pasar yang dilakukan secara terstruktur, berdasarkan Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal yang telah diubah melalui UU PPSK. Sementara itu, pada kasus BREN, AH Ltd dikenai denda Rp500 miliar karena mengaburkan identitas pihak yang melakukan pemesanan saham, melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dalam Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Pada emiten CUAN, TC Pte Ltd dikenai sanksi denda Rp100 miliar atas pelanggaran serupa, yaitu pengaburan informasi pihak pemesan saham. Selain entitas utama, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pihak terkait. Di kasus DSSA, sembilan anggota bursa dan delapan agen penjual mendapat sanksi denda dan peringatan tertulis. Sementara itu, pada kasus CUAN, dua anggota bursa terkena denda, dan seorang direktur PT HPS dikenai pembekuan izin selama tiga bulan.
Hasil pemeriksaan OJK menunjukkan bahwa pelanggaran di DSSA melibatkan keterlibatan nasabah melalui anggota bursa dalam aksi manipulasi pasar yang menyebabkan kenaikan harga saham secara signifikan. Di BREN dan CUAN, terungkap adanya upaya menyesatkan pasar dengan penjatahan saham besar-besaran oleh pihak terkait pengendali perusahaan, yang menyebabkan konsentrasi kepemilikan dan membatasi peredaran saham di pasar.
OJK menegaskan bahwa tindakan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat integritas pasar modal, menjamin transparansi, dan menciptakan ekosistem yang adil. Upaya ini bertujuan meningkatkan kepercayaan investor, menjamin efisiensi perdagangan efek, serta memberikan efek jera bagi pelanggar. OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Presiden Iran Masoud Pezeshkian akan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin pada akhir Oktober di Moskow untuk membahas kerja sama ekonomi, energi, dan isu global tanpa penandatanganan dokumen.
24 Oktober 2026

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
AsetKu hadir dalam Jakarta Financial Festival 2026 untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital secara bijak dan inklusif.
24 Oktober 2026

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Menteri Perindustrian optimistis produk fesyen dan kerajinan berbahan alami dari UMKM Indonesia mampu menembus pasar internasional berkat meningkatnya kesadaran global terhadap lingkungan dan kesehatan.
24 Oktober 2026

OJK Dorong Aktivitas Rekening Rp50 Ribu Agar Tak Jadi Dormant
OJK memperkuat edukasi dan pendampingan keuangan untuk memastikan rekening program Rp50 ribu tetap aktif, khususnya di kalangan pelajar dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

Empat Acara Besar Serentak Guncang GBK, Dinas Perhubungan Siapkan Langkah Antisipasi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.39 WITA

