Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Tegaskan Sanksi untuk Pelanggaran Pasar Modal di Tiga Emiten

OJK menetapkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak terkait manipulasi pasar dan pengaburan identitas dalam penawaran saham emiten DSSA, BREN, dan CUAN.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 53x dibuka
OJK Tegaskan Sanksi untuk Pelanggaran Pasar Modal di Tiga Emiten📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan penerapan sanksi terhadap entitas dan individu yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan pasar modal terkait tiga emiten utama, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Penyerahan surat sanksi dilakukan secara langsung, dihadiri oleh pejabat OJK dan perwakilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri, menunjukkan kolaborasi intensif dalam penegakan hukum di sektor keuangan.

Dalam kasus DSSA, PT SMT dikenai denda sebesar Rp1,5 triliun, sementara seorang direktur dari PT SS dikenai sanksi pembekuan izin sebagai wakil penjamin emisi efek selama satu tahun. Pelanggaran ini diduga melibatkan manipulasi pasar yang dilakukan secara terstruktur, berdasarkan Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal yang telah diubah melalui UU PPSK. Sementara itu, pada kasus BREN, AH Ltd dikenai denda Rp500 miliar karena mengaburkan identitas pihak yang melakukan pemesanan saham, melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dalam Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Pada emiten CUAN, TC Pte Ltd dikenai sanksi denda Rp100 miliar atas pelanggaran serupa, yaitu pengaburan informasi pihak pemesan saham. Selain entitas utama, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pihak terkait. Di kasus DSSA, sembilan anggota bursa dan delapan agen penjual mendapat sanksi denda dan peringatan tertulis. Sementara itu, pada kasus CUAN, dua anggota bursa terkena denda, dan seorang direktur PT HPS dikenai pembekuan izin selama tiga bulan.

Hasil pemeriksaan OJK menunjukkan bahwa pelanggaran di DSSA melibatkan keterlibatan nasabah melalui anggota bursa dalam aksi manipulasi pasar yang menyebabkan kenaikan harga saham secara signifikan. Di BREN dan CUAN, terungkap adanya upaya menyesatkan pasar dengan penjatahan saham besar-besaran oleh pihak terkait pengendali perusahaan, yang menyebabkan konsentrasi kepemilikan dan membatasi peredaran saham di pasar.

OJK menegaskan bahwa tindakan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat integritas pasar modal, menjamin transparansi, dan menciptakan ekosistem yang adil. Upaya ini bertujuan meningkatkan kepercayaan investor, menjamin efisiensi perdagangan efek, serta memberikan efek jera bagi pelanggar. OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya