Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pajak Digital Mulai Berlaku 1 November 2026

Pemerintah resmi menetapkan pelaksanaan pajak atas transaksi digital mulai 1 November 2026, mencakup penjual di platform seperti Shopee dan Tokopedia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 14.23 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Kebijakan pajak digital resmi diberlakukan mulai 1 November 2026, menandai langkah strategis pemerintah dalam memperluas basis perpajakan di era ekonomi digital. Kewajiban ini mencakup seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas jual beli melalui platform digital, termasuk penjual individu maupun pelaku UMKM yang beroperasi di marketplace populer seperti Shopee dan Tokopedia. Penerapan ini dimaksudkan untuk menciptakan keadilan fiskal antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Dalam aturan yang berlaku, semua transaksi yang dilakukan melalui platform digital akan diwajibkan melaporkan pendapatan dan membayar pajak sesuai tarif yang telah ditetapkan. Pemerintah menegaskan bahwa sistem pelaporan akan diintegrasikan langsung dengan sistem perpajakan nasional, memudahkan pengawasan dan pengumpulan data. Penjual yang tidak memenuhi kewajiban pajak dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembekuan akun atau penalti finansial.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa sosialisasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini, dengan fokus pada edukasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menggelar serangkaian webinar dan workshop di berbagai wilayah, termasuk di Sulawesi Tenggara, untuk memastikan kesadaran dan kesiapan pelaku usaha menghadapi perubahan regulasi. Tujuan utamanya adalah menekan tingkat penghindaran pajak dan meningkatkan kontribusi sektor digital terhadap pendapatan negara.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan menghambat pertumbuhan ekonomi digital, melainkan menjamin keberlanjutan sistem perpajakan yang adil dan inklusif. Dengan pendekatan yang terukur dan pendampingan yang memadai, diharapkan seluruh pelaku usaha di platform digital dapat beradaptasi tanpa kesulitan signifikan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya