Pajak Digital Mulai Berlaku 1 November 2026
Pemerintah resmi menetapkan pelaksanaan pajak atas transaksi digital mulai 1 November 2026, mencakup penjual di platform seperti Shopee dan Tokopedia.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 14.23 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibukaKendari, ıNarasikita - Kebijakan pajak digital resmi diberlakukan mulai 1 November 2026, menandai langkah strategis pemerintah dalam memperluas basis perpajakan di era ekonomi digital. Kewajiban ini mencakup seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas jual beli melalui platform digital, termasuk penjual individu maupun pelaku UMKM yang beroperasi di marketplace populer seperti Shopee dan Tokopedia. Penerapan ini dimaksudkan untuk menciptakan keadilan fiskal antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Dalam aturan yang berlaku, semua transaksi yang dilakukan melalui platform digital akan diwajibkan melaporkan pendapatan dan membayar pajak sesuai tarif yang telah ditetapkan. Pemerintah menegaskan bahwa sistem pelaporan akan diintegrasikan langsung dengan sistem perpajakan nasional, memudahkan pengawasan dan pengumpulan data. Penjual yang tidak memenuhi kewajiban pajak dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembekuan akun atau penalti finansial.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa sosialisasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini, dengan fokus pada edukasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menggelar serangkaian webinar dan workshop di berbagai wilayah, termasuk di Sulawesi Tenggara, untuk memastikan kesadaran dan kesiapan pelaku usaha menghadapi perubahan regulasi. Tujuan utamanya adalah menekan tingkat penghindaran pajak dan meningkatkan kontribusi sektor digital terhadap pendapatan negara.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan menghambat pertumbuhan ekonomi digital, melainkan menjamin keberlanjutan sistem perpajakan yang adil dan inklusif. Dengan pendekatan yang terukur dan pendampingan yang memadai, diharapkan seluruh pelaku usaha di platform digital dapat beradaptasi tanpa kesulitan signifikan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tuyul dan Misteri Kekayaan yang Tak Bisa Dijelaskan Secara Logis
Cerita tuyul sebagai simbol iri hati masyarakat petani terhadap kekayaan mendadak akibat perubahan ekonomi kolonial, bukan sekadar mitos, melainkan refleksi sosial yang terus hidup hingga kini.
19 September 2026

OJK Perkuat Regulasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
OJK terbitkan dua aturan baru untuk mengatur dan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai 2027, dengan fokus pada stabilitas, transparansi, dan perlindungan pengguna jasa.
19 September 2026

Vietnam Siap Jajaki Minat Investor Lewat Forum Tahunan
Pemerintah Vietnam mempersiapkan forum tahunan untuk berdialog dengan investor asing terkait potensi penerbitan obligasi, tanpa rencana penerbitan segera.
19 September 2026

AS Perketat Sanksi Energi ke Rusia Melalui RUU Baru
Kongres AS menyetujui RUU baru yang memberi Presiden kewenangan tarif hingga 100% terhadap negara pengimpor energi Rusia, sebagai respons atas invasi ke Ukraina.
19 September 2026
Berita Lainnya

Jasa Marga Kokohkan Fondasi, Tumbuhkan Ekosistem Bisnis
Sabtu, 19 September 2026, 14.46 WITA

176 Mahasiswa Terpilih Jadi Pemimpin Masa Depan Lewat TELADAN 2026
Sabtu, 19 September 2026, 14.46 WITA

BGN Percepat Pembenahan Dapur MBG Sebelum Ekspansi
Sabtu, 19 September 2026, 14.46 WITA

Tanoto Foundation Perkuat Riset Kesehatan Asia Melalui Pendekatan Terintegrasi
Sabtu, 19 September 2026, 14.46 WITA

Warren Buffett Hentikan Jabatan Chairman Usai 56 Tahun Memimpin
Sabtu, 19 September 2026, 14.45 WITA

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Lewat Pengiriman Minyak dari Luar Negeri
Sabtu, 19 September 2026, 14.45 WITA

12 Merek Beras Fortifikasi Ditarik Usai Temuan Ketidaksesuaian Kandungan
Sabtu, 19 September 2026, 14.45 WITA

Kesiapan Karier Harus Dirancang Sejak Kuliah Awal
Sabtu, 19 September 2026, 14.45 WITA

