Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Perkuat Regulasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

OJK terbitkan dua aturan baru untuk mengatur dan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai 2027, dengan fokus pada stabilitas, transparansi, dan perlindungan pengguna jasa.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 14.45 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
OJK Perkuat Regulasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua peraturan baru yang menjadi fondasi hukum penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Dua Peraturan OJK (POJK) tersebut, yaitu Nomor 15 Tahun 2026 dan Nomor 16 Tahun 2026, menegaskan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Langkah ini merupakan implementasi dari Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberikan mandat eksplisit kepada OJK dalam pengelolaan ekosistem pasar komoditas strategis nasional.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan kewenangan secara bertahap, menjamin kelancaran transisi tanpa mengganggu stabilitas pasar dan operasional pelaku usaha yang sudah berjalan. Peralihan ini berlaku mulai 1 Januari 2027, tepat pada saat BMKS resmi beroperasi. Aturan ini dirancang untuk menghindari kekosongan regulasi dan meminimalkan risiko gangguan sistemik selama proses transisi. Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 menjabarkan kerangka pengaturan menyeluruh, mencakup aspek tata kelola, manajemen risiko, kliring, penyelesaian transaksi, serta perlindungan terhadap pengguna jasa.

Dalam dokumen resminya, OJK menekankan bahwa BMKS dirancang sebagai ekosistem terintegrasi yang menghubungkan berbagai fungsi pasar, mulai dari perdagangan, penjaminan, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Aturan ini menetapkan prinsip-prinsip dasar seperti keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian, integritas pasar, dan pengelolaan risiko yang ketat. Tujuannya adalah menciptakan pasar yang likuid, terpercaya, dan mampu menopang kepercayaan investor terhadap jasa keuangan Indonesia.

Penerapan POJK Nomor 15 Tahun 2026 telah berlaku sejak 17 September 2026, sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Kedua aturan ini menjadi fondasi penting dalam membangun infrastruktur pasar komoditas strategis yang berkelanjutan dan berdaya saing. OJK menegaskan bahwa pengaturan ini tidak hanya bertujuan memperkuat sistem keuangan, tetapi juga mendorong tumbuhnya ekosistem yang sehat dan berintegritas di sektor pertambangan dan komoditas nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya