OJK Perkuat Regulasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
OJK terbitkan dua aturan baru untuk mengatur dan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai 2027, dengan fokus pada stabilitas, transparansi, dan perlindungan pengguna jasa.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 14.45 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua peraturan baru yang menjadi fondasi hukum penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Dua Peraturan OJK (POJK) tersebut, yaitu Nomor 15 Tahun 2026 dan Nomor 16 Tahun 2026, menegaskan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Langkah ini merupakan implementasi dari Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberikan mandat eksplisit kepada OJK dalam pengelolaan ekosistem pasar komoditas strategis nasional.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan kewenangan secara bertahap, menjamin kelancaran transisi tanpa mengganggu stabilitas pasar dan operasional pelaku usaha yang sudah berjalan. Peralihan ini berlaku mulai 1 Januari 2027, tepat pada saat BMKS resmi beroperasi. Aturan ini dirancang untuk menghindari kekosongan regulasi dan meminimalkan risiko gangguan sistemik selama proses transisi. Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 menjabarkan kerangka pengaturan menyeluruh, mencakup aspek tata kelola, manajemen risiko, kliring, penyelesaian transaksi, serta perlindungan terhadap pengguna jasa.
Dalam dokumen resminya, OJK menekankan bahwa BMKS dirancang sebagai ekosistem terintegrasi yang menghubungkan berbagai fungsi pasar, mulai dari perdagangan, penjaminan, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Aturan ini menetapkan prinsip-prinsip dasar seperti keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian, integritas pasar, dan pengelolaan risiko yang ketat. Tujuannya adalah menciptakan pasar yang likuid, terpercaya, dan mampu menopang kepercayaan investor terhadap jasa keuangan Indonesia.
Penerapan POJK Nomor 15 Tahun 2026 telah berlaku sejak 17 September 2026, sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Kedua aturan ini menjadi fondasi penting dalam membangun infrastruktur pasar komoditas strategis yang berkelanjutan dan berdaya saing. OJK menegaskan bahwa pengaturan ini tidak hanya bertujuan memperkuat sistem keuangan, tetapi juga mendorong tumbuhnya ekosistem yang sehat dan berintegritas di sektor pertambangan dan komoditas nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Prabowo Soroti Akademisi yang Bela Keuntungan Asing
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya keberanian berpikir kritis dan integritas akademisi, mengkritik profesor yang dinilai memihak kepentingan asing.
19 September 2026

RUU Reforma Agraria Dimaksimalkan untuk Penguatan Ekonomi dan Keadilan Sosial
RUU Pengaturan Reforma Agraria dirancang untuk memperkuat akses ekonomi masyarakat melalui penataan penguasaan tanah yang adil dan berkelanjutan.
19 September 2026

Ekonomi Kreatif Jadi Pilar Pengembangan Industri Halal Global
Ekonomi kreatif dimaksimalkan sebagai pendorong daya saing produk halal nasional di pasar internasional melalui inovasi dan sertifikasi yang diakui global.
19 September 2026

Pemerintah Portugal Beri Bonus Pensiun dan Potong Pajak Rp16 Triliun
Pemerintah Portugal resmi menyetujui paket bantuan senilai Rp16,15 triliun berupa bonus pensiun dan pemotongan pajak penghasilan, berlaku surut sejak Januari untuk mengurangi tekanan ekonomi masyarakat.
19 September 2026
Berita Lainnya

Prabowo Sebut Dua Tahun Kepemimpinan Momentum Tepat untuk Evaluasi Kabinet
Sabtu, 19 September 2026, 15.50 WITA

KPK Perluas Penyelidikan Suap HGB dengan Geledah Rumah dan Kantor
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

KPK Pertimbangkan Periksa Menteri ATR/BPN dalam Kasus Suap HGB
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

Nusron Wahid Serahkan Proses Hukum ke KPK
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

Pria Viral Tendang Wanita di Mal Jadi Tersangka
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

ASN Kemenpora Diduga Tanam Ganja di Rumah Pribadi
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

KPK Fokus Lengkapi Bukti Sebelum Panggil Nusron Wahid
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

Lima Langkah Tepat Parkir di Ruang Terbatas
Sabtu, 19 September 2026, 15.48 WITA

