Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pasar Modal Terpukul, Pemerintah dan OJK Percepat Reformasi

Penurunan tajam IHSG disebabkan keputusan MSCI menurunkan status pasar Indonesia, direspons dengan aksi bersama DPR, OJK, dan Kapolri untuk mempercepat reformasi dan menegakkan hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 21.09 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 138x dibuka
Pasar Modal Terpukul, Pemerintah dan OJK Percepat Reformasi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 11% pada Jumat (16/10/2026), menyusul pengumuman konsultasi dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menilai pasar modal Indonesia layak diturunkan statusnya dari Emerging Market ke Standalone Market. Penurunan dimulai dari pembukaan di level 5.393,92, lalu langsung memicu trading halt dan menunjukkan ketegangan pasar yang tinggi. Alasan utama yang disebutkan MSCI adalah kekhawatiran terhadap transparansi kepemilikan saham dan potensi perdagangan terkoordinasi yang mengancam kestabilan pasar.

Dalam respons cepat, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, serta CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mendatangi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka langsung bertemu dengan jajaran direksi BEI untuk meninjau kondisi pasar secara langsung. Dasco menyoroti ketidaksesuaian waktu pelaksanaan konsultasi MSCI, yang dilakukan lebih awal dari jadwal seharusnya pada November, padahal BEI telah menyiapkan langkah perbaikan menyusul proses review yang seharusnya baru berlangsung di bulan tersebut.

Kapolri menegaskan bahwa Polri akan mengerahkan tim dari Bareskrim untuk menyelidiki dugaan tindak pidana di pasar modal, termasuk aktivitas perusahaan sekuritas dan perorangan yang terindikasi terlibat dalam praktik tidak sehat. Penyelidikan didasarkan pada informasi dan pengaduan yang masuk, dengan fokus pada pengumpulan bukti dan tindakan tegas guna menjamin kepastian hukum. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 835 pihak dengan total lebih dari Rp390 miliar, termasuk denda besar terhadap tiga emiten yang terindikasi pelanggaran pidana.

Dari 61 emiten dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (HSC), 31 diduga melanggar hukum. Tiga perusahaan utama yang diperiksa adalah PT. Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT. Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT. Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN). DSSA diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal, sementara BREN dan CUAN diduga melanggar ketentuan terkait IPO. OJK menemukan adanya penjatahan saham besar-besaran kepada kelompok tertentu dengan identitas tersembunyi, yang memperkecil free float dan menimbulkan risiko likuiditas. Denda administratif dikenakan masing-masing Rp200 miliar, Rp500 miliar, dan Rp100 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa langkah reformasi pasar modal telah berjalan secara intensif sebelum peristiwa ini. Upaya mencakup penurunan ambang batas keterbukaan kepemilikan dari 5% menjadi 1%, peningkatan jumlah klasifikasi investor dari 9 menjadi 39 jenis, serta kenaikan bertahap ambang batas free float. Semua perubahan ini, menurutnya, telah disiapkan untuk memenuhi standar global dan mendukung kepercayaan investor internasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya