Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pawai LGBT di Losari Viral, Pihak Pengelola dan Polisi Segera Koordinasi

Viral flyer acara pawai LGBT di Anjungan Pantai Losari, Makassar, memicu respons cepat pengelola dan kepolisian yang belum menerima surat resmi kegiatan tersebut.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 21.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Pawai LGBT di Losari Viral, Pihak Pengelola dan Polisi Segera Koordinasi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebuah poster yang beredar luas di media sosial menampilkan rencana pawai komunitas LGBT di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada Jumat, 25 September, pukul 15.00 WITA. Isi flyer tersebut mengundang masyarakat untuk hadir dan mendukung perayaan keberagaman gender dan orientasi seksual. Kehadiran poster ini langsung memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai respons dari berbagai elemen masyarakat.

Pihak pengelola Pantai Losari, melalui Kepala UPT Pengelolaan Pantai Losari, Muliani Rosa Arifin, menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait rencana kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa tanpa dokumen formal dari panitia, pihak pengelola tidak dapat mengakui atau memperbolehkan penyelenggaraan acara di area publik tersebut. “Kami tidak pernah menerima pemberitahuan atau surat dari panitia,” tegasnya.

Menanggapi informasi yang muncul, pihak pengelola langsung melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor Ujung Pandang dan Satgas Keamanan setempat. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipatif untuk mengamankan area publik, sekalipun belum ada konfirmasi pasti dari penyelenggara. “Kami langsung laporkan ke Kapolsek agar bisa ditindaklanjuti, demi keamanan bersama,” ujar Muliani.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa hingga Kamis (24/9), pihaknya belum menerima informasi resmi terkait rencana pawai tersebut. Ia menyatakan bahwa penanganan kegiatan di area publik akan dilakukan secara tegas dan berdasarkan aturan yang berlaku. “Belum ada infonya dari pihak manapun,” kata Arya, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan jika ada pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan ruang publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya