Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Status Kepegawaian Manajer Kopdes Diperjelas, Dua Pernyataan Berbeda Muncul

Penjelasan berbeda dari pejabat BUMN mengenai status kepegawaian manajer Kopdes Merah Putih memicu kebingungan, meski semua menyepakati skema PKWT dua tahun dan keterlibatan Agrinas sebagai pelaksana.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 21.27 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 26x dibuka
Status Kepegawaian Manajer Kopdes Diperjelas, Dua Pernyataan Berbeda Muncul📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kembali memperjelas mekanisme penempatan manajer koperasi desa melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), namun penjelasan yang disampaikan oleh dua pejabat tinggi BUMN menunjukkan perbedaan dalam penyampaian status kepegawaian. Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Saosa Mota, menyatakan bahwa para manajer berstatus sebagai pegawai BUMN yang ditempatkan di bawah perusahaan tersebut dengan kontrak waktu tertentu selama dua tahun. Ia menegaskan bahwa masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi setelah masa kontrak berakhir.

Namun, Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, menyampaikan pendapat yang berbeda. Menurutnya, manajer Kopdes Merah Putih bukan pegawai BUMN secara resmi, melainkan individu yang ditempatkan sementara di bawah Agrinas Pangan untuk melaksanakan penugasan pembinaan koperasi selama dua tahun. Ia menekankan bahwa penempatan ini bersifat sementara dan bertujuan untuk memperkuat struktur koperasi desa secara nasional, dengan seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.

Dony menegaskan bahwa pembinaan terhadap manajer dilakukan oleh Agrinas Pangan, tetapi tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai struktur hubungan kerja atau hak-hak yang melekat selama masa penugasan. Ia menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut diajukan kepada Joao Angelo sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasional organisasi. Hal ini memperkuat kesan adanya ketidakselarasan dalam komunikasi publik meski tujuan program tetap konsisten.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyatakan bahwa manajer Kopdes Merah Putih akan menjadi pegawai BUMN dengan status PKWT dua tahun, dengan pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara. Ia juga menyebut pemerintah telah menyiapkan kontrak kerja, perlindungan sosial, pengupahan, serta mekanisme evaluasi secara jelas. Penempatan dilakukan secara bertahap di wilayah yang telah ditentukan guna memastikan kepastian dan perlindungan bagi para manajer.

Meskipun ada perbedaan penekanan dalam penyampaian status, semua pihak sepakat bahwa program ini berlangsung dalam skema waktu terbatas, dibawah pengawasan pemerintah, dan bertujuan memperkuat koperasi desa secara nasional. Klarifikasi lebih lanjut diharapkan dapat menyelaraskan informasi yang disampaikan ke publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai hak dan kewajiban para manajer.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya