Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PBB-P2 DKI Bisa Lunas Lewat Digital, Batas Akhir 30 September 2026

Pemprov DKI memperluas akses pembayaran PBB-P2 melalui kanal digital dengan tenggat akhir 30 September 2026, sekaligus memberikan keringanan 5 persen hingga akhir September.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 11.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
PBB-P2 DKI Bisa Lunas Lewat Digital, Batas Akhir 30 September 2026
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperluas akses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui berbagai saluran digital, termasuk platform e-commerce, aplikasi perbankan daring, dan sistem pembayaran elektronik lainnya. Kemudahan ini dirancang untuk memudahkan warga menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus mengunjungi kantor layanan secara langsung, sekaligus mendukung efisiensi administrasi dan kepatuhan pajak.

Kebijakan ini berlaku hingga 30 September 2026, dengan penekanan bahwa penunggakan akan dikenai sanksi administratif sebesar 1 persen per bulan. Pemprov menekankan pentingnya pembayaran tepat waktu untuk menghindari risiko keterlambatan yang dapat berdampak pada status kepemilikan dan layanan publik terkait.

Sebagai bentuk insentif, Pemprov DKI memberikan keringanan pokok pajak sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran antara 1 Agustus hingga 30 September 2026. Keringanan ini diberlakukan secara otomatis bagi yang membayar sesuai ketentuan, tanpa perlu proses verifikasi tambahan. Bagi wajib pajak dengan tunggakan dari tahun 2021 hingga 2025, tersedia kebijakan keringanan khusus yang sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan daerah utama yang mendukung pengelolaan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan di Jakarta, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Dengan semakin banyaknya pilihan saluran pembayaran digital, Pemprov mengimbau seluruh warga untuk memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya