PCNU Nias Serahkan Rp250 Juta ke KPK, Diduga Terkait Muktamar NU
Pengurus Cabang NU Nias menyerahkan uang Rp250 juta ke KPK, yang kini disita dan sedang dianalisis terkait dugaan kaitan dengan Muktamar ke-35 NU.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 23.04 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 36x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara, secara resmi menyerahkan sejumlah uang senilai Rp250 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan dilakukan secara langsung dan disertai proses penyitaan oleh penyidik KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengungkapan dugaan pelanggaran terkait keuangan organisasi.
Penyidik KPK memastikan adanya pengembalian dana tersebut dari salah satu organisasi kemasyarakatan, meski belum secara rinci mengungkapkan identitas pihak yang menyerahkan. Juru bicara KPK menyatakan bahwa uang tersebut telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan kaitan uang tersebut dengan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama masih dalam proses analisis. KPK menegaskan bahwa setiap temuan terkait dugaan praktik korupsi atau pelanggaran terhadap tata kelola keuangan organisasi akan ditindaklanjuti secara hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihak KPK juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana organisasi, terutama dalam konteks kegiatan besar seperti muktamar yang melibatkan banyak pihak. Proses ini menjadi bagian dari upaya penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan ormas dan lembaga keagamaan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

