Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pegawai Travel Akui Serahkan Dana 75 Ribu Dolar ke Eks Stafsus Menteri Agama

Seorang saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan mengungkap penyerahan uang senilai 75 ribu dolar AS kepada eks stafsus mantan Menteri Agama.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 22.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pegawai Travel Akui Serahkan Dana 75 Ribu Dolar ke Eks Stafsus Menteri Agama
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Nur Faidizin, yang merupakan staf biro travel Pesona Mozaik, mengaku secara langsung menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS kepada Ishfah Abidal Azis, alias Gus Alex, saat yang bersangkutan menjabat sebagai staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyerahan dilakukan dalam dua kali pertemuan pada tahun 2023, dengan total nilai sebesar 75 ribu dolar Amerika Serikat. Ia menyatakan bahwa transaksi tersebut dilakukan atas permintaan tertentu terkait proses pengurusan kuota haji tambahan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nanang menegaskan bahwa ia bukan satu-satunya yang terlibat, namun hanya sebagai pelaksana dari instruksi yang diberikan oleh pihak-pihak tertentu di dalam jaringan. Ia juga menyebut bahwa uang tersebut tidak diserahkan secara langsung ke Kementerian Agama, melainkan melalui perantara yang dianggap memiliki akses ke pejabat tinggi.

Sidang lanjutan ini melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Gus Alex, Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Jaksa meminta klarifikasi dari saksi mengenai alur dan tujuan penyerahan dana tersebut, yang diduga terkait dengan pengaturan kuota haji yang tidak sesuai prosedur.

Pernyataan Nanang menjadi salah satu poin penting dalam penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi yang melibatkan kuota haji tambahan. Ia menyatakan bahwa proses pengurusan kuota tersebut dilakukan secara tidak transparan, dengan dana yang dibayarkan secara tidak resmi. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik yang diduga melanggar aturan dan menguntungkan pihak tertentu.

Sidang berlangsung dengan ketat, dihadiri jaksa penuntut umum dan tim penyidik KPK yang mendalami aliran dana dan mekanisme pengelolaan kuota haji yang dikelola secara tidak sesuai ketentuan. Fakta yang diungkap saksi ini menjadi bahan kajian lanjutan untuk menentukan apakah terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program haji tambahan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya