Pegawai Travel Akui Serahkan Dana 75 Ribu Dolar ke Eks Stafsus Menteri Agama
Seorang saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan mengungkap penyerahan uang senilai 75 ribu dolar AS kepada eks stafsus mantan Menteri Agama.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 22.44 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 13x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Nur Faidizin, yang merupakan staf biro travel Pesona Mozaik, mengaku secara langsung menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS kepada Ishfah Abidal Azis, alias Gus Alex, saat yang bersangkutan menjabat sebagai staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyerahan dilakukan dalam dua kali pertemuan pada tahun 2023, dengan total nilai sebesar 75 ribu dolar Amerika Serikat. Ia menyatakan bahwa transaksi tersebut dilakukan atas permintaan tertentu terkait proses pengurusan kuota haji tambahan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nanang menegaskan bahwa ia bukan satu-satunya yang terlibat, namun hanya sebagai pelaksana dari instruksi yang diberikan oleh pihak-pihak tertentu di dalam jaringan. Ia juga menyebut bahwa uang tersebut tidak diserahkan secara langsung ke Kementerian Agama, melainkan melalui perantara yang dianggap memiliki akses ke pejabat tinggi.
Sidang lanjutan ini melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Gus Alex, Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Jaksa meminta klarifikasi dari saksi mengenai alur dan tujuan penyerahan dana tersebut, yang diduga terkait dengan pengaturan kuota haji yang tidak sesuai prosedur.
Pernyataan Nanang menjadi salah satu poin penting dalam penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi yang melibatkan kuota haji tambahan. Ia menyatakan bahwa proses pengurusan kuota tersebut dilakukan secara tidak transparan, dengan dana yang dibayarkan secara tidak resmi. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik yang diduga melanggar aturan dan menguntungkan pihak tertentu.
Sidang berlangsung dengan ketat, dihadiri jaksa penuntut umum dan tim penyidik KPK yang mendalami aliran dana dan mekanisme pengelolaan kuota haji yang dikelola secara tidak sesuai ketentuan. Fakta yang diungkap saksi ini menjadi bahan kajian lanjutan untuk menentukan apakah terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program haji tambahan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Teknologi REEV Dorong Hemat BBM 65 Km Per Liter
Menteri Perindustrian soroti potensi kendaraan Range Extended Electric Vehicle yang mampu menempuh 65 km per liter BBM dan menjangkau 1.600 km dengan pengisian penuh.
24 Oktober 2026

Pendidikan AI untuk Kedaulatan Ekonomi di Era Digital
Integrasi pembelajaran kecerdasan buatan di perguruan tinggi menjadi kunci membangun sumber daya manusia unggul dan produktif dalam ekonomi global.
24 Oktober 2026

DTIIF 2026 Dorong Investasi Global di Sektor Teknologi Indonesia
Forum investasi teknologi global DTIIF 2026 akan digelar di Jakarta, menawarkan peluang kolaborasi di enam sektor strategis dengan fokus pada ekosistem berbasis sumber daya dan inovasi.
24 Oktober 2026

Teknologi Baru Percepat Pemulihan Terumbu Karang yang Memutih
Penelitian terbaru menemukan metode alami mempercepat pemulihan terumbu karang yang memutih melalui kontak fisik dengan individu sehat dari klon yang sama.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

