Pegawai Travel Akui Serahkan Dana 75 Ribu Dolar ke Eks Stafsus Menteri Agama
Seorang saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan mengungkap penyerahan uang senilai 75 ribu dolar AS kepada eks stafsus mantan Menteri Agama.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 22.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Nur Faidizin, yang merupakan staf biro travel Pesona Mozaik, mengaku secara langsung menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS kepada Ishfah Abidal Azis, alias Gus Alex, saat yang bersangkutan menjabat sebagai staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyerahan dilakukan dalam dua kali pertemuan pada tahun 2023, dengan total nilai sebesar 75 ribu dolar Amerika Serikat. Ia menyatakan bahwa transaksi tersebut dilakukan atas permintaan tertentu terkait proses pengurusan kuota haji tambahan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nanang menegaskan bahwa ia bukan satu-satunya yang terlibat, namun hanya sebagai pelaksana dari instruksi yang diberikan oleh pihak-pihak tertentu di dalam jaringan. Ia juga menyebut bahwa uang tersebut tidak diserahkan secara langsung ke Kementerian Agama, melainkan melalui perantara yang dianggap memiliki akses ke pejabat tinggi.
Sidang lanjutan ini melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Gus Alex, Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Jaksa meminta klarifikasi dari saksi mengenai alur dan tujuan penyerahan dana tersebut, yang diduga terkait dengan pengaturan kuota haji yang tidak sesuai prosedur.
Pernyataan Nanang menjadi salah satu poin penting dalam penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi yang melibatkan kuota haji tambahan. Ia menyatakan bahwa proses pengurusan kuota tersebut dilakukan secara tidak transparan, dengan dana yang dibayarkan secara tidak resmi. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik yang diduga melanggar aturan dan menguntungkan pihak tertentu.
Sidang berlangsung dengan ketat, dihadiri jaksa penuntut umum dan tim penyidik KPK yang mendalami aliran dana dan mekanisme pengelolaan kuota haji yang dikelola secara tidak sesuai ketentuan. Fakta yang diungkap saksi ini menjadi bahan kajian lanjutan untuk menentukan apakah terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program haji tambahan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Xiaomi meluncurkan SUV Skynomad di China dengan teknologi extended-range electric vehicle, menawarkan jangkauan hingga 1.705 km dan berbagai fitur eksklusif untuk segmen keluarga premium.
8 September 2026

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Startup asal Amerika Serikat berencana meluncurkan wahana antariksa ke Alpha Centauri pada 2029, meski perjalanan akan memakan waktu 80 ribu tahun, dengan tujuan menginspirasi generasi mendatang.
8 September 2026

Penguatan Pengawasan MBG Lewat Standar Operasional dan Teknologi
Badan Gizi Nasional memperkuat tata kelola Makan Bergizi Gratis dengan aturan jam kerja ketat, sistem pengawasan digital, dan label batas waktu konsumsi untuk jaminan keselamatan pangan.
8 September 2026

Galaxy S26 FE Unggulkan Kamera Premium dan AI Modern
Samsung meluncurkan Galaxy S26 FE dengan peningkatan kamera dan fitur AI canggih yang mengadopsi teknologi flagship untuk pengalaman konten kreator yang lebih stabil dan cerdas.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA

Cukai Bioetanol Dihapus, Ekspektasi Bensin Hijau Capai E20 2028
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


