Pejabat Disdikbud Cilacap Tetap Bayar THR Forkopimda Usai OTT KPK
Setelah operasi tangkap tangan KPK, pejabat Disdikbud Cilacap tetap menyetorkan dana THR Forkopimda sebesar Rp35 juta, sesuai kesepakatan sebelumnya.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 23.50 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang mengungkap bahwa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap tetap melaksanakan kewajiban menyetorkan iuran THR Forkopimda meskipun telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 13 Maret 2026. Keterangan tersebut disampaikan oleh saksi Budi Kuspriyatno, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dasar, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati.
Budi menyebut bahwa jumlah Rp35 juta dibebankan kepada para kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, hingga kepala seksi sebagai bagian dari mekanisme kolektif. Dana tersebut dipastikan telah ditalangi oleh Sekretaris Dinas sebelum diserahkan kepada pihak yang berwenang. Ia menegaskan bahwa penyerahan dilakukan setelah pertemuan pada siang hari 13 Maret, tepat setelah OTT KPK berlangsung, dengan penagihan langsung dari sekretaris dinas.
Pada 17 Maret 2026, empat hari setelah OTT, Budi menyerahkan Rp2 juta kepada sekretaris dinas sebagai bagian dari kewajibannya. Ia menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada kesepakatan yang telah berjalan sebelumnya, tanpa mengetahui konteks hukum dari OTT yang baru terjadi. Hal serupa dikemukakan oleh Ratna Harminingsih, Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang menyatakan bahwa kepatuhan terhadap kesepakatan tetap dijalankan sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.
Dalam dakwaan yang disampaikan penuntut umum, terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman diduga memaksa para pimpinan OPD untuk menyumbang uang guna membiayai THR Forkopimda. Total dana yang dikumpulkan dari para pejabat mencapai Rp568 juta selama periode anggaran 2025–2026. KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan tidak sah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wisata Bromo Tetap Beroperasi, Syuting Dibekukan Sementara
Aktivitas pengambilan gambar dan syuting di kawasan Gunung Bromo ditangguhkan sementara demi mencegah kebakaran lahan akibat musim kemarau ekstrem.
9 September 2026

Eks Ketua DPR Filipina Ditangkap Terkait Skandal Korupsi Rp2,1 Triliun
Mantan Ketua DPR Filipina, sepupu presiden, ditangkap karena dugaan korupsi proyek infrastruktur senilai 7,44 miliar peso (Rp2,1 triliun) selama periode 2022–2025.
9 September 2026

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026
Berita Lainnya

Anak Rentan Iritasi Paru Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.47 WITA

7 Langkah Alami Atasi Tenggorokan Gatal Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.46 WITA

7 Makanan Alami Bantu Atasi Lendir di Tenggorokan Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Motor Agustus 2026 Turun Signifikan
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Mobil Nasional Agustus 2026 Tumbuh, Toyota Puncaki Peringkat
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Harga Apple Naik Akibat Kelangkaan Chip, Penjualan Tetap Stabil
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Penjualan Mobil Capai Rekor Tertinggi, BYD Masuk Lima Besar
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Pabrik BYD Subang Beroperasi, Harga Mobil Listrik Tak Turun Langsung
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA


