Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pejabat Disdikbud Cilacap Tetap Bayar THR Forkopimda Usai OTT KPK

Setelah operasi tangkap tangan KPK, pejabat Disdikbud Cilacap tetap menyetorkan dana THR Forkopimda sebesar Rp35 juta, sesuai kesepakatan sebelumnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 23.50 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pejabat Disdikbud Cilacap Tetap Bayar THR Forkopimda Usai OTT KPK
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang mengungkap bahwa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap tetap melaksanakan kewajiban menyetorkan iuran THR Forkopimda meskipun telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 13 Maret 2026. Keterangan tersebut disampaikan oleh saksi Budi Kuspriyatno, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dasar, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati.

Budi menyebut bahwa jumlah Rp35 juta dibebankan kepada para kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, hingga kepala seksi sebagai bagian dari mekanisme kolektif. Dana tersebut dipastikan telah ditalangi oleh Sekretaris Dinas sebelum diserahkan kepada pihak yang berwenang. Ia menegaskan bahwa penyerahan dilakukan setelah pertemuan pada siang hari 13 Maret, tepat setelah OTT KPK berlangsung, dengan penagihan langsung dari sekretaris dinas.

Pada 17 Maret 2026, empat hari setelah OTT, Budi menyerahkan Rp2 juta kepada sekretaris dinas sebagai bagian dari kewajibannya. Ia menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada kesepakatan yang telah berjalan sebelumnya, tanpa mengetahui konteks hukum dari OTT yang baru terjadi. Hal serupa dikemukakan oleh Ratna Harminingsih, Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang menyatakan bahwa kepatuhan terhadap kesepakatan tetap dijalankan sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.

Dalam dakwaan yang disampaikan penuntut umum, terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman diduga memaksa para pimpinan OPD untuk menyumbang uang guna membiayai THR Forkopimda. Total dana yang dikumpulkan dari para pejabat mencapai Rp568 juta selama periode anggaran 2025–2026. KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan tidak sah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya