Pembelian BBM Tanpa STNK Diperkuat, Kebijakan Lokal Dicabut
Pertamina membatalkan rencana wajib tunjukkan STNK saat beli BBM di SPBU, menegaskan kebijakan tersebut bukan aturan nasional dan berasal dari inisiatif lokal di Sumatera Selatan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 15.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pertamina Patra Niaga secara resmi mencabut rencana penerapan mekanisme pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang mengharuskan konsumen menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dampak luas dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat informasi yang beredar di masyarakat. Perusahaan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki dasar dalam regulasi nasional dan hanya merupakan upaya pengawasan lokal yang tidak sesuai dengan arahan pusat.
Ketua Bidang Komunikasi Korporat Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Regional Sumatera Bagian Selatan untuk menghentikan implementasi mekanisme tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang muncul dan dampak negatif yang timbul di tingkat nasional akibat informasi yang tidak akurat. Pihak perusahaan berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan terkait distribusi BBM selalu melalui koordinasi dengan regulator seperti BPH Migas, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Pertamina menegaskan bahwa penyaluran BBM, terutama jenis subsidi, tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan terus diperkuat melalui pendekatan pengawasan menyeluruh. Sejak Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah melakukan pembinaan lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional. Setiap pelanggaran, baik terkait penyaluran, distribusi, maupun penyalahgunaan subsidi, akan dikenai sanksi tegas, mulai dari peringatan tertulis hingga pemutusan kerja sama dengan mitra penyalur.
Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas, Pertamina terus memperkuat sistem digital melalui aplikasi MyPertamina dengan fitur QR Code Subsidi Tepat. Fitur ini memastikan bahwa BBM subsidi hanya tersedia bagi pengguna yang memenuhi kriteria penerima. Selain itu, perusahaan juga menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum guna mempercepat penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan kepentingan publik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026
Pemerintah menargetkan penyaluran biodiesel B50 mencapai 16,8 juta kilo liter pada 2026 sebagai bagian dari strategi pengurangan impor dan penguatan sektor energi nasional.
8 September 2026

Gaji Perdana Menteri Singapura Naik, Seluruh Kenaikan Disumbangkan
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan akan menyumbangkan seluruh kenaikan gaji selama lima tahun ke depan untuk kegiatan sosial, meski gaji tetap diterima sesuai aturan resmi.
8 September 2026

Penutupan 7 Bandara Diperpanjang Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Penutupan operasional tujuh bandara di sekitar Anak Krakatau diperpanjang hingga 7 September pukul 23.59 WIB demi menjamin keselamatan penerbangan.
8 September 2026

90 Persen SPBU Sudah Salurkan B50, Pemerintah Tegaskan Langkah Menuju Kemandirian Energi
Sebanyak 90 persen stasiun pengisian bahan bakar umum di Indonesia telah mulai menjual biodiesel B50, seiring percepatan program kemandirian energi nasional yang dimulai sejak 2018.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


