Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik untuk Dukung Industri

Pemerintah resmi berikan pembebasan bea masuk 0% selama enam bulan untuk enam jenis bahan baku plastik guna menekan biaya produksi industri dalam negeri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 09.25 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 60x dibuka
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik untuk Dukung Industri📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk sebesar 0% terhadap enam komoditas bahan baku plastik, berlaku selama enam bulan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan signifikan harga bahan baku di pasar global yang berpotensi mengganggu kelangsungan produksi dalam negeri. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2026, yang telah diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Kenaikan harga bahan baku plastik mencatatkan lonjakan tajam per 13 Oktober 2026, dengan polypropylene (PP) naik 42,79% dan polyethylene (PE) meningkat 27,87% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut dikhawatirkan akan menekan margin produksi dan mengganggu stabilitas rantai pasok industri pengguna plastik. Dengan pembebasan bea masuk, pemerintah bertujuan menjaga efisiensi biaya dan mendukung ketahanan industri nasional.

Enam pos tarif yang mendapat fasilitas 0% mencakup empat jenis polyethylene dengan kode 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30, serta dua jenis polypropylene yakni 3902.10.90 dan 3902.30.30. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara ketat untuk memastikan sasaran tercapai dan dampaknya terukur. Evaluasi juga akan mempertimbangkan realitas operasional industri, termasuk bentuk fisik bahan baku yang masuk ke Indonesia.

Data awal dari pelaku usaha menunjukkan bahwa sebagian besar bahan baku plastik yang dibebaskan berbentuk cair, padahal sektor hilir seperti kemasan, produk rumah tangga, pertanian, dan UMKM lebih membutuhkan bentuk pellet. Hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan ke depan. Selain itu, pemerintah juga meninjau jeda waktu antara rapat koordinasi menteri pada 28 April 2026 dan penerbitan regulasi di Oktober, untuk memastikan kecepatan respons kebijakan sesuai dinamika pasar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya saing industri nasional. Masukan dari berbagai pemangku kepentingan akan menjadi dasar perbaikan kebijakan, baik dari segi waktu pelaksanaan maupun relevansi terhadap kebutuhan riil industri. Tujuan utamanya adalah memastikan insentif benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha yang membutuhkan, khususnya industri pengolahan yang bergantung pada bahan baku plastik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya