Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Hentikan Total Ekspor Benih Lobster Mulai 2026

Pemerintah resmi menetapkan penghentian permanen izin ekspor benih lobster melalui aturan baru yang berlaku 4 Maret 2026, didukung satgas lintas institusi untuk pemberantasan penyelundupan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Hentikan Total Ekspor Benih Lobster Mulai 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah mengambil kebijakan strategis dengan menetapkan penghentian permanen izin ekspor benih bening lobster (BBL) mulai berlaku pada 4 Maret 2026. Keputusan ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026, yang menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan sumber daya lobster nasional. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan penghentian total dan permanen terhadap ekspor BBL sebagai bagian dari upaya perlindungan sumber daya kelautan jangka panjang.

Penerapan aturan baru ini diikuti dengan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL), yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Satgas ini bertugas mengintegrasikan seluruh elemen penegak hukum, termasuk TNI, Polri, Bakamla, dan Kejaksaan, untuk mengoptimalkan koordinasi dalam penindakan, intelijen, dan pemutusan rantai penyelundupan. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menekankan pentingnya sinergi antarlembaga agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan wewenang di lapangan.

Penegakan hukum menjadi prioritas utama dalam strategi pemberantasan penyelundupan. Menurut Dudung, penanganan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan seperti petani atau nelayan, melainkan harus menyasar seluruh jaringan, termasuk pihak-pihak yang membiayai dan mengendalikan aktivitas ilegal. Ia menegaskan bahwa keberhasilan operasi akan ditentukan oleh keberpihakan terhadap konsistensi penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemberantasan penyelundupan BBL tidak hanya bertujuan mengamankan sumber daya, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi kelautan secara menyeluruh. Ia menilai bahwa penegakan hukum yang konsisten akan membuka ruang bagi kesejahteraan nelayan dan pengembangan budidaya berkelanjutan. Sosialisasi dan penguatan tata kelola BBL juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan jangka panjang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya