Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Jamin Kepastian Kewarganegaraan untuk PMI di Malaysia

Pemerintah menegaskan kepastian hukum kewarganegaraan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya di Malaysia melalui program terpadu dan koordinasi lintas kementerian.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 16.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Jamin Kepastian Kewarganegaraan untuk PMI di Malaysia
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menegaskan hak kewarganegaraan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dan keluarganya yang menghadapi kendala administrasi di Malaysia. Langkah ini dilakukan melalui program “PASTI ADA SOLUSI” yang digelar di KBRI Kuala Lumpur, dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Acara tersebut menjadi wadah kolaboratif dalam menangani persoalan kewarganegaraan, keimigrasian, dan dokumen kependudukan bagi WNI di luar negeri.

Sebanyak 1.500 warga negara Indonesia dari empat wilayah utama di Malaysia—Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kota Kinabalu, dan Tawau—telah menyelesaikan proses pendataan, verifikasi, dan asesmen untuk mendapatkan kepastian status kewarganegaraan. Mereka selanjutnya menerima Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kedudukan hukum sebagai WNI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan bahwa perlindungan menyeluruh tidak hanya berlaku saat bekerja di luar negeri, tetapi juga sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air. Ia menyoroti bahwa persoalan administrasi, seperti kehilangan dokumen atau status kewarganegaraan, berdampak langsung terhadap akses ke layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir secara terpadu dan proaktif.

Kegiatan ini diperkuat oleh kehadiran para pejabat tinggi, termasuk Menteri Hukum, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Duta Besar RI untuk Malaysia, serta pejabat dari Kementerian Dalam Negeri. Mereka menyepakati pentingnya sinergi antarlembaga agar masyarakat Indonesia di luar negeri tidak menghadapi persoalan secara individual. Program ini juga membuka ruang konsultasi langsung bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan, dengan jaminan penanganan berjenjang dan transparan.

Menteri Hukum menegaskan bahwa kehadiran negara harus dirasakan kapan pun dan di mana pun warga negara membutuhkannya. Kepastian hukum, kata dia, merupakan bagian dari komitmen negara terhadap hak asasi setiap warganya. Sementara itu, Menteri Imigrasi menekankan bahwa koordinasi antarinstansi adalah kunci agar layanan cepat, akurat, dan tidak terjadi tumpang tindih. Dengan pendekatan terpadu ini, pemerintah berharap model yang diterapkan di Malaysia dapat diterapkan di negara penempatan PMI lainnya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya