Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Percepat Proses Izin Tenaga Kerja Asing Jadi 5 Hari

Pemerintah mempercepat penyelesaian izin tenaga kerja asing menjadi lima hari melalui integrasi tiga kementerian, tetap menjaga seleksi ketat dan transfer pengetahuan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 19.29 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 6x dibuka
Pemerintah Percepat Proses Izin Tenaga Kerja Asing Jadi 5 Hari📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kini menargetkan penyelesaian izin tenaga kerja asing (TKA) hanya dalam lima hari kerja, sebagai bagian dari upaya mempercepat proses investasi di Tanah Air. Langkah ini diwujudkan melalui integrasi sistem antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) menjadi dasar operasionalisasi sistem baru ini.

Proses integrasi mencakup penggabungan layanan dari Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta aplikasi All Indonesia. Dengan sistem terpadu, seluruh tahapan mulai dari pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga penerbitan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diselesaikan secara lebih efisien.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan pihaknya siap menyelesaikan proses keimigrasian dalam waktu lima hari, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa pihaknya berperan sebagai bagian akhir dari rantai proses, setelah dokumen disetujui oleh kementerian ketenagakerjaan. Kecepatan ini diharapkan mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.

Namun, percepatan proses tidak mengurangi ketatnya seleksi. Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa hanya tenaga kerja asing dengan keahlian khusus yang tidak tersedia di dalam negeri yang diperbolehkan masuk. Setiap permohonan harus melalui penilaian atas kriteria *positive list* dan wajib disertai komitmen transfer pengetahuan kepada pekerja lokal. Pengawasan bersama juga akan diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan tujuan pembangunan SDM nasional.

Penerapan sistem terintegrasi direncanakan dimulai pada akhir September 2026. Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menyeimbangkan efisiensi administrasi dengan perlindungan terhadap tenaga kerja dalam negeri serta kualitas investasi yang berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya