Pemerintah Percepat Proses Izin Tenaga Kerja Asing Jadi 5 Hari
Pemerintah mempercepat penyelesaian izin tenaga kerja asing menjadi lima hari melalui integrasi tiga kementerian, tetap menjaga seleksi ketat dan transfer pengetahuan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 19.29 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 6x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah kini menargetkan penyelesaian izin tenaga kerja asing (TKA) hanya dalam lima hari kerja, sebagai bagian dari upaya mempercepat proses investasi di Tanah Air. Langkah ini diwujudkan melalui integrasi sistem antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) menjadi dasar operasionalisasi sistem baru ini.
Proses integrasi mencakup penggabungan layanan dari Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta aplikasi All Indonesia. Dengan sistem terpadu, seluruh tahapan mulai dari pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga penerbitan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diselesaikan secara lebih efisien.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan pihaknya siap menyelesaikan proses keimigrasian dalam waktu lima hari, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa pihaknya berperan sebagai bagian akhir dari rantai proses, setelah dokumen disetujui oleh kementerian ketenagakerjaan. Kecepatan ini diharapkan mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.
Namun, percepatan proses tidak mengurangi ketatnya seleksi. Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa hanya tenaga kerja asing dengan keahlian khusus yang tidak tersedia di dalam negeri yang diperbolehkan masuk. Setiap permohonan harus melalui penilaian atas kriteria *positive list* dan wajib disertai komitmen transfer pengetahuan kepada pekerja lokal. Pengawasan bersama juga akan diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan tujuan pembangunan SDM nasional.
Penerapan sistem terintegrasi direncanakan dimulai pada akhir September 2026. Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menyeimbangkan efisiensi administrasi dengan perlindungan terhadap tenaga kerja dalam negeri serta kualitas investasi yang berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Indonesia Siapkan Tim Negosiator Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 2029
Pemerintah melatih 32 pejabat Kemenko Perekonomian di China untuk meningkatkan kapasitas negosiasi dalam perundingan ekonomi internasional demi capai target pertumbuhan 8% pada 2029.
11 September 2026

Harga Cabai Rawit Nasional Capai Rp81 Ribu per Kg, Pemerintah Akselerasi Distribusi
Harga cabai rawit nasional mencapai Rp81.052 per kg, didorong kemarau panjang dan serangan OPT, pemerintah segera mobilisasi stok dari daerah surplus melalui program FDP.
11 September 2026

Bantuan Pangan Beras Tersalurkan di Kediri untuk 251 Ribu Penerima
Pemerintah melalui Bulog dan Kemenko Pangan salurkan 7.542 ton beras untuk 251.412 penerima di Kabupaten Kediri, Juli-September 2026.
11 September 2026

KTT BRICS di New Delhi Jadi Ujian Kekompakan Global
KTT BRICS di New Delhi menjadi fokus dunia saat pemimpin Rusia, China, Iran, dan India bertemu di tengah ketegangan geopolitik dan tantangan ekonomi global.
11 September 2026
Berita Lainnya

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Cek Tagihan dan Tarif Listrik PLN via HP, Ini Rincian 2026
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Google Maps Dorong Kolaborasi Lokasi Real-Time Tanpa Batas
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia dan Rusia Perkuat Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

WEY G9 Hi4 Resmi Hadir, Ancam Dominasi Alphard
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Kapolri Ajak Pengusaha Laporkan Premanisme di Kawasan Industri
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA


