Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital

Pemerintah meluncurkan PP TUNAS dan peta jalan nasional untuk memastikan platform digital aman bagi anak, dengan kolaborasi lintas kementerian dan penguatan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 09.25 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 65x dibuka
Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kini menempatkan perlindungan anak di ruang digital sebagai prioritas strategis dalam dua tahun pertama masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah konkret diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal sebagai PP TUNAS, yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan fokus pada pengamanan anak dari ancaman di dunia maya. Aturan ini menjadi fondasi bagi penciptaan ekosistem digital yang lebih sehat dan responsif terhadap kebutuhan perlindungan anak.

PP TUNAS tidak hanya menekankan peran orang tua, tetapi juga menuntut penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memperkuat fitur layanan, membatasi akses berdasarkan usia, serta mengelola risiko yang muncul dari karakteristik layanan digital. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap platform yang digunakan anak-anak memiliki mekanisme pengamanan yang efektif dan berkelanjutan. Penerapan ini diharapkan mampu mengurangi paparan terhadap konten berbahaya, eksploitasi, dan bentuk pelanggaran lainnya di ranah daring.

Untuk memperkuat implementasi, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Sebanyak 15 kementerian dan lembaga terlibat aktif dalam pelaksanaannya, dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjadi koordinator utama terkait aspek teknis dan regulasi PSE. Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bertugas mengoordinasikan secara strategis, memastikan sinergi antarlembaga dalam menangani ancaman digital yang semakin kompleks.

Evaluasi awal selama enam bulan menunjukkan peningkatan komitmen dari berbagai platform dalam menyesuaikan layanan sesuai standar PP TUNAS. Langkah konkret yang diambil mencakup penguatan sistem verifikasi usia, peningkatan alat pelaporan pelanggaran, serta pengembangan fitur pengawasan orang tua. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa tantangan terus berkembang, terutama dengan munculnya kecerdasan buatan yang memperluas ruang manipulasi dan eksploitasi digital, sehingga perlu respons adaptif dari regulasi dan teknologi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya