Pemerintah Perpanjang Status Darurat Papua Pegunungan Hingga 2026
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan memperpanjang status tanggap darurat hingga akhir 2026 untuk menangani dampak konflik sosial di Jayawijaya dan Lanny Jaya secara menyeluruh.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 07.33 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan secara resmi memperpanjang status tanggap darurat hingga 31 Desember 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons atas kompleksitas pascakonflik yang memerlukan penanganan jangka panjang, terutama terkait pemulihan infrastruktur, keamanan, dan kondisi sosial masyarakat di dua kabupaten terdampak.
Rapat tingkat menteri (RTM) yang digelar di Jakarta pada 9 September 2026, dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, membahas secara mendalam strategi percepatan pemulihan. Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah langkah koordinatif, termasuk pengelolaan data terpadu yang mencakup jumlah korban, pengungsi, tingkat kerusakan, serta kebutuhan prioritas. Tujuannya agar intervensi pemerintah bisa tepat sasaran dan terintegrasi antarinstansi.
Pemulihan diarahkan pada empat pilar utama: rehabilitasi dan rekonstruksi, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan ekonomi dan sosial, serta rekonsiliasi antarkomunitas. Langkah ini diharapkan mencegah terulangnya konflik dan menjamin stabilitas jangka panjang. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara cepat dan tuntas, tanpa menunda kebutuhan masyarakat terdampak.
BNPB telah menyalurkan bantuan logistik sejak 6 Juni 2026, mencakup sembako, selimut, matras, tenda pengungsi, perahu, alat komunikasi, serta peralatan pemotong kayu. Bantuan ini diberikan secara langsung kepada Pemda Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya. Pemulihan hunian dilakukan melalui program Huntara, DTH, dan Huntap dengan nilai stimulan sebesar Rp70 juta untuk rumah rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang, serta Rp15 juta untuk rusak ringan, sesuai aturan BNPB.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Hingga 2026
Masyarakat kini bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, dengan aturan sementara berlaku hingga akhir 2026.
10 September 2026

BUK Migas Didesain sebagai Entitas Kuat untuk Perkuat Energi Nasional
Revisi UU Migas tengah berjalan dengan fokus pada struktur BUK Migas yang dirancang sebagai entitas khusus untuk mengelola hulu migas secara profesional dan mandiri.
10 September 2026

Menghidupkan Era 70-an, Usulan BUK Migas Kuatkan Peran Negara
DPR dan pakar usulkan pembentukan BUK Migas di bawah Presiden untuk perkuat penguasaan negara dan tingkatkan produksi minyak nasional seperti era 1970-an.
10 September 2026

Pemerintah Siap Uji Coba Rekening Gratis Mulai Kuartal I 2027
Program rekening gratis bagi warga berusia 17 tahun ke atas akan diuji coba pada kuartal pertama tahun depan, dengan fokus pada inklusi keuangan dan penyaluran bansos secara langsung.
10 September 2026
Berita Lainnya

Perlindungan Anak Saat Paparan Abu Vulkanik dari Anak Krakatau
Kamis, 10 September 2026, 15.49 WITA

Jaguar Land Rover Potong 4.000 Pekerja Akibat Tekanan Pasar Global
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Atto 1 Pimpin Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Malon Lam Diciduk Usai Curi Bitcoin Rp4,2 Triliun untuk Beli Mobil Mewah
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

iPhone Duo Siap Meluncur di Indonesia Akhir 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan Seri Wearables Terbaru dengan Fokus Kesehatan dan Performa
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Secara Global
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Harga iPhone 18 Pro Series Diprediksi Melonjak di Pasar Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA


