Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Perpanjang Status Darurat Papua Pegunungan Hingga 2026

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan memperpanjang status tanggap darurat hingga akhir 2026 untuk menangani dampak konflik sosial di Jayawijaya dan Lanny Jaya secara menyeluruh.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 07.33 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
Pemerintah Perpanjang Status Darurat Papua Pegunungan Hingga 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan secara resmi memperpanjang status tanggap darurat hingga 31 Desember 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons atas kompleksitas pascakonflik yang memerlukan penanganan jangka panjang, terutama terkait pemulihan infrastruktur, keamanan, dan kondisi sosial masyarakat di dua kabupaten terdampak.

Rapat tingkat menteri (RTM) yang digelar di Jakarta pada 9 September 2026, dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, membahas secara mendalam strategi percepatan pemulihan. Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah langkah koordinatif, termasuk pengelolaan data terpadu yang mencakup jumlah korban, pengungsi, tingkat kerusakan, serta kebutuhan prioritas. Tujuannya agar intervensi pemerintah bisa tepat sasaran dan terintegrasi antarinstansi.

Pemulihan diarahkan pada empat pilar utama: rehabilitasi dan rekonstruksi, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan ekonomi dan sosial, serta rekonsiliasi antarkomunitas. Langkah ini diharapkan mencegah terulangnya konflik dan menjamin stabilitas jangka panjang. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara cepat dan tuntas, tanpa menunda kebutuhan masyarakat terdampak.

BNPB telah menyalurkan bantuan logistik sejak 6 Juni 2026, mencakup sembako, selimut, matras, tenda pengungsi, perahu, alat komunikasi, serta peralatan pemotong kayu. Bantuan ini diberikan secara langsung kepada Pemda Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya. Pemulihan hunian dilakukan melalui program Huntara, DTH, dan Huntap dengan nilai stimulan sebesar Rp70 juta untuk rumah rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang, serta Rp15 juta untuk rusak ringan, sesuai aturan BNPB.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya