Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Pertimbangkan Batasi Konsumsi Pertalite Berdasarkan Desil 9-10

Pemerintah kaji penerapan pembatasan konsumsi Pertalite bagi masyarakat di desil 9-10 berdasarkan data sosial ekonomi yang diolah dari berbagai sumber administratif dan statistik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 16.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Pertimbangkan Batasi Konsumsi Pertalite Berdasarkan Desil 9-10
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah tengah meninjau kemungkinan membatasi penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi kelompok masyarakat yang termasuk dalam desil 9 hingga 10. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi alokasi subsidi energi agar lebih tepat sasaran, dengan pertimbangan kondisi sosial ekonomi yang diukur melalui pendekatan statistik. Meski belum memiliki jadwal pelaksanaan pasti, kebijakan ini masih dalam proses perhitungan matang oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Data yang digunakan untuk menentukan kategori desil berasal dari pengolahan berbagai dataset nasional, termasuk Regsosek, DTKS, dan P3KE. Ketiga sumber ini kemudian dianalisis menggunakan metode Proxy Means Test (PMT), yang memungkinkan estimasi tingkat kesejahteraan tanpa harus mengandalkan data pendapatan langsung—karena banyak masyarakat belum memiliki pekerjaan formal atau akses ke sistem keuangan resmi. Pendekatan ini memperhitungkan berbagai indikator seperti kondisi perumahan, akses air bersih, sumber energi memasak, kepemilikan aset, konsumsi listrik, serta tingkat pendidikan dan kesehatan.

Hasil pengelompokan berdasarkan pengeluaran rutin ini kemudian dimasukkan ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi bagian dari social registry—sebuah sistem database sosial ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sistem ini dirancang untuk memetakan kondisi sosial masyarakat secara komprehensif, bukan untuk langsung menentukan penerima manfaat, melainkan sebagai acuan teknis dalam perumusan kebijakan perlindungan sosial.

Penerjemahan data desil ke dalam kebijakan nyata, seperti penyaluran bantuan sosial, subsidi BBM, atau program perumahan, menjadi kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga. BPS sendiri hanya bertanggung jawab atas pengukuran dan pengelompokan data, bukan pengambilan keputusan. Dengan demikian, penggunaan desil sebagai dasar pembatasan konsumsi Pertalite akan menjadi pertimbangan strategis bagi pemerintah dalam menyeimbangkan keberlanjutan subsidi dengan keadilan distribusi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya