Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Pertimbangkan Batasi Pertalite untuk Kendaraan Mewah

Pemerintah kaji pembatasan penggunaan Pertalite bagi kendaraan mewah seperti BMW dan Mercedes-Benz, sementara pengguna sepeda motor tetap diperbolehkan membeli tanpa batasan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 17.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Pertimbangkan Batasi Pertalite untuk Kendaraan Mewah
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah tengah melakukan kajian mendalam terkait penerapan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, khususnya bagi kendaraan yang dianggap tidak sesuai kriteria penerima manfaat subsidi. Langkah ini bagian dari upaya memastikan alokasi subsidi energi tepat sasaran, menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Meski belum final, diskusi mulai difokuskan pada jenis kendaraan yang dinilai tidak layak menggunakan BBM subsidi, seperti mobil mewah dari merek ternama.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pembatasan. Ia menyampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, dengan fokus pada identifikasi kendaraan yang layak atau tidak layak menerima subsidi. “Belum ada pengumuman apa pun. Kita masih dalam proses kajian, dan hasilnya akan disampaikan setelah proses selesai,” tegasnya.

Mengenai pengguna sepeda motor, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara tegas menyatakan tidak ada pembatasan bagi kendaraan roda dua. Ia menekankan bahwa masyarakat pengguna motor tetap dapat membeli Pertalite di SPBU tanpa perubahan kebijakan. “Sepeda motor nggak dibatasi kok. Jangan sampai salah paham, nanti bisa menimbulkan kekeliruan informasi,” ujarnya. Menurut Bahlil, fokus pembatasan bukan pada jenis kendaraan, melainkan pada kategori pemilik yang tidak sesuai kriteria ekonomi.

Pembatasan yang sedang dipertimbangkan berbasis pada profil ekonomi masyarakat, khususnya kelompok desil 9 dan 10 yang masuk kategori menengah atas hingga kelas atas. Tujuannya agar subsidi tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak membutuhkan, sehingga anggaran dapat dialokasikan lebih efektif. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat efisiensi anggaran negara dan memperluas manfaat subsidi bagi kelompok yang paling membutuhkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya