Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Siapkan Rekening Gratis untuk 25 Juta Warga Miskin

Pemerintah akan meluncurkan program pembukaan rekening gratis bagi 25 juta warga berpenghasilan rendah, dengan anggaran Rp1,28 triliun dan penyetoran awal Rp50.000 per rekening.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 09.03 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 35x dibuka
Pemerintah Siapkan Rekening Gratis untuk 25 Juta Warga Miskin📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah mempersiapkan peluncuran program pembukaan rekening bank gratis bagi 25 juta warga dari kelompok masyarakat berpenghasilan paling rendah. Program ini, yang dikenal sebagai “satu orang satu rekening”, akan dimulai pada akhir tahun ini setelah seluruh tahapan teknis dan administratif selesai. Anggaran sebesar Rp1,28 triliun telah disiapkan untuk menunjang pelaksanaannya, termasuk biaya awal penyetoran sebesar Rp50.000 per rekening.

Proses penerimaan akan dilakukan melalui penyaringan ketat terhadap calon penerima, dengan fokus pada warga berusia di atas 17 tahun yang termasuk dalam desil 1—10 persen terbawah dari tingkat kesejahteraan nasional. Data yang digunakan sebagai acuan adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi dasar pengelolaan kebijakan sosial pemerintah.

Pelaksanaan program akan dilakukan bersama dua bank milik negara, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Kedua institusi ini dipilih karena kapasitas dan jaringan yang luas di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah terpencil dan pedesaan. Tujuan utamanya adalah memperluas inklusi keuangan bagi kelompok yang selama ini terbatas aksesnya terhadap layanan perbankan formal.

Pembukaan rekening bukan hanya sekadar bentuk bantuan langsung, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial. Pemerintah menekankan bahwa keberadaan rekening yang terdaftar secara resmi akan mempermudah distribusi dana bantuan, meminimalisir penyalahgunaan, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran program kesejahteraan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya