Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemkot Jakbar Tegaskan Larangan Aktivitas Bangunan Padel Tanpa Izin

Pemerintah Kota Jakarta Barat menghentikan sementara aktivitas pembangunan lapangan padel di Meruya Utara hingga izin resmi terpenuhi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 08.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemkot Jakbar Tegaskan Larangan Aktivitas Bangunan Padel Tanpa Izin
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Kota Jakarta Barat secara tegas menegaskan tidak ada aktivitas konstruksi lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, sebelum seluruh prosedur perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), selesai. Langkah ini diambil setelah menerima pengaduan masyarakat dan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan untuk meninjau kembali izin dan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Jakarta Aset Management Center (JAMC), serta unit terkait, disepakati enam poin penting. Salah satunya adalah bahwa luasan bangunan saat ini melebihi batas yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 22 Desember 2025, yang mengatur penggunaan lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi.

Proses penyempurnaan PKS melalui adendum sedang berlangsung, termasuk penilaian tambahan luasan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian ini akan menjadi dasar dalam pengajuan perubahan kesepakatan. Selain itu, pemilik bangunan diwajibkan mengajukan kembali rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai syarat mendapatkan PBG.

Sebagai upaya pencegahan, pihak terkait memasang segel merah pada lokasi dan menetapkan status penghentian tetap. Monitoring berkala akan dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak ada kegiatan konstruksi atau perubahan struktur tanpa izin. Pemkot menegaskan bahwa semua aktivitas harus dihentikan sampai seluruh dokumen perizinan lengkap dan disahkan secara resmi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya