Pemotor Histeris Minta Jalan untuk Ayah Kritis Dihadapkan pada Iringan Pejabat
Seorang pengendara motor marah-marah meminta jalan saat rombongan pejabat melintas, mengaku ayahnya dalam kondisi kritis, dan menuntut prioritas yang seharusnya diberikan kepada ambulans.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 23.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang pria terlihat panik dan berteriak meminta jalan di tengah kemacetan di Jakarta Timur, Kamis (1/10), saat rombongan kendaraan pejabat melintas menuju Lubang Buaya. Dalam rekaman yang viral, pria tersebut menyatakan ayahnya sedang dalam kondisi kritis dan membutuhkan penanganan segera. Ia menegaskan bahwa ambulans sedang dalam perjalanan, namun tidak mendapatkan ruang karena terhalang iringan kendaraan pejabat. Suara teriakannya terdengar menggema di tengah arus lalu lintas yang tersendat.
Kepolisian yang berjaga di lokasi tidak melakukan intervensi, membiarkan situasi berlangsung tanpa tindakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai penegakan aturan prioritas kendaraan di jalan raya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ambulans yang membawa pasien sakit berhak mendapatkan prioritas kedua, setelah kendaraan pemadam kebakaran, dan harus diberi ruang oleh semua kendaraan lain, termasuk iringan pejabat negara.
Menurut aturan, kendaraan prioritas mencakup tujuh kategori, dimulai dari pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, pimpinan lembaga negara, tamu negara, pengantar jenazah, hingga konvoi khusus yang disetujui polisi. Kendaraan pejabat negara berada pada urutan ketujuh, artinya harus mengalah jika ada ambulans yang sedang bertugas. Pasal 135 ayat 3 menyatakan bahwa kendaraan prioritas tidak diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas, termasuk lampu merah atau batas kecepatan.
Praktisi keselamatan berkendara, Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, ambulans memiliki hak prioritas lebih tinggi daripada kendaraan presiden atau tamu negara. Ia menekankan bahwa hukum melindungi petugas ambulans, dan bahkan pengawal pejabat harus memberikan ruang demi keselamatan pasien. “Presiden pun harus mengalah jika ambulans sedang membawa pasien kritis,” tegasnya. Kegentingan medis harus menjadi pertimbangan utama, bukan jabatan atau kedudukan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Potensi Bioetanol Dorong Kemandirian Energi Nasional
Indonesia perlu percepat pengembangan bioetanol untuk kurangi ketergantungan impor bensin, dengan target penerapan E10 mulai 2027 dan E20 pada 2028–2029.
2 Oktober 2026

Skytrain Bermesin Jadi Alternatif Feeder Transportasi Perkotaan
Kemenhub kaji penerapan Skytrain bermesin sebagai moda feeder LRT/MRT dengan biaya Rp320 miliar per kilometer dan operasional Rp32 miliar/tahun.
2 Oktober 2026

MK Tegaskan Wajibnya Alasan Tertulis Sebelum Blokir Konten
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah harus berikan alasan tertulis sebelum blokir konten digital, jamin hak ekspresi warga.
2 Oktober 2026

Air Mengalir dari Atap Pesawat, Penumpang Emosi
Sebuah penerbangan Emirates dari Dubai ke Istanbul mengalami kebocoran air deras dari langit-langit kabin, memicu ketidaknyamanan dan kekecewaan penumpang.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lelang Batik Karya Desainer Dorong Permodalan UMKM Perempuan
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.28 WITA

MA Setujui Permohonan Pemakzulan Bupati Gowa
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.28 WITA

Insentif SPPG Rp2.000 Harus Disertai Standar Mutu Ketat
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.28 WITA

ISF 2026 Tekankan Kolaborasi Global untuk Ekonomi Berkelanjutan
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Anggota DPR Puji Kinerja Basarnas dalam Operasi SAR KM Virgo
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Program Asuransi BMN Perluas Cakupan ke 20+ Kementerian
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Indonesia Perkuat Kemitraan Ekonomi dengan Jerman 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Suyudi Ario Seto Resmi Jabat Kapolri, Mulai Era Baru Kepemimpinan
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.26 WITA

