Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemotor Histeris Minta Jalan untuk Ayah Kritis Dihadapkan pada Iringan Pejabat

Seorang pengendara motor marah-marah meminta jalan saat rombongan pejabat melintas, mengaku ayahnya dalam kondisi kritis, dan menuntut prioritas yang seharusnya diberikan kepada ambulans.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 23.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemotor Histeris Minta Jalan untuk Ayah Kritis Dihadapkan pada Iringan Pejabat📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang pria terlihat panik dan berteriak meminta jalan di tengah kemacetan di Jakarta Timur, Kamis (1/10), saat rombongan kendaraan pejabat melintas menuju Lubang Buaya. Dalam rekaman yang viral, pria tersebut menyatakan ayahnya sedang dalam kondisi kritis dan membutuhkan penanganan segera. Ia menegaskan bahwa ambulans sedang dalam perjalanan, namun tidak mendapatkan ruang karena terhalang iringan kendaraan pejabat. Suara teriakannya terdengar menggema di tengah arus lalu lintas yang tersendat.

Kepolisian yang berjaga di lokasi tidak melakukan intervensi, membiarkan situasi berlangsung tanpa tindakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai penegakan aturan prioritas kendaraan di jalan raya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ambulans yang membawa pasien sakit berhak mendapatkan prioritas kedua, setelah kendaraan pemadam kebakaran, dan harus diberi ruang oleh semua kendaraan lain, termasuk iringan pejabat negara.

Menurut aturan, kendaraan prioritas mencakup tujuh kategori, dimulai dari pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, pimpinan lembaga negara, tamu negara, pengantar jenazah, hingga konvoi khusus yang disetujui polisi. Kendaraan pejabat negara berada pada urutan ketujuh, artinya harus mengalah jika ada ambulans yang sedang bertugas. Pasal 135 ayat 3 menyatakan bahwa kendaraan prioritas tidak diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas, termasuk lampu merah atau batas kecepatan.

Praktisi keselamatan berkendara, Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, ambulans memiliki hak prioritas lebih tinggi daripada kendaraan presiden atau tamu negara. Ia menekankan bahwa hukum melindungi petugas ambulans, dan bahkan pengawal pejabat harus memberikan ruang demi keselamatan pasien. “Presiden pun harus mengalah jika ambulans sedang membawa pasien kritis,” tegasnya. Kegentingan medis harus menjadi pertimbangan utama, bukan jabatan atau kedudukan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya