Kejagung Amankan Aset Mewah dalam Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik MBG senilai Rp1,22 triliun, termasuk penyitaan pesawat Textron dan helikopter Bell 505.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Nilai total pengadaan yang terlibat diperkirakan mencapai Rp1,22 triliun. Dari lima tersangka, empat berasal dari sektor swasta, termasuk seorang komisaris dan tiga direktur perusahaan yang diduga terlibat dalam manipulasi proses lelang. Satu tersangka lainnya merupakan perwira militer yang menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).
Penyidik menemukan adanya indikasi kerja sama terstruktur antar pihak untuk mengendalikan proses pengadaan, mulai dari penetapan pemenang, penentuan spesifikasi teknis, hingga pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam proses penyelidikan, tim telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli, serta mengamankan sejumlah aset tak terduga, termasuk satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu helikopter Bell 505, dua mobil BYD, kendaraan Hino NRKB, satu unit BYD Dolphin, serta mobil mewah Lexus LM 500 H tahun 2025.
Proses pengadaan yang awalnya ditargetkan sebanyak 25.644 unit mengalami perubahan menjadi 21.801 unit, namun realisasi pekerjaan hingga Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit. Meskipun demikian, diduga telah dikeluarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100%, yang kemudian menjadi dasar pembayaran. Langkah tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.
Tim Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya kini sedang melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap motor listrik yang menjadi objek pengadaan. Tersangka telah ditahan di berbagai rutan terkait, termasuk Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Rutan Salemba, dan Rutan Kelas I Pondok Bambu. Penyidik menyatakan akan terus menggali keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dan penelusuran aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penyidikan dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Tujuan utama penyidikan adalah memastikan akuntabilitas, mengembalikan kerugian negara, dan menegakkan keadilan hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Suyudi Ario Seto Resmi Jabat Kapolri, Mulai Era Baru Kepemimpinan
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto secara resmi mengambil alih kepemimpinan Polri setelah menerima Panji Tribrata dari Kapolri sebelumnya di Mabes Polri, Jakarta, menandai awal kepemimpinan baru di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto.
2 Oktober 2026

Kejagung Tegaskan Nanik Deyang Tak Terlibat dalam Kasus MBG
Kejaksaan Agung menyatakan belum ada bukti keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang dalam perkara korupsi MBG meski namanya muncul dalam sidang praperadilan.
2 Oktober 2026

Rumah Jenderal Nasution Jadi Museum Sejarah G30S
Sebuah rumah di Jakarta Pusat yang pernah menjadi saksi peristiwa G30S kini menjadi museum bersejarah untuk mengenang perjuangan Jenderal Besar A.H. Nasution dan korban tragedi 1965.
2 Oktober 2026
Kekayaan Suyudi Ario Seto Capai Rp5,8 Miliar Setelah Dilantik Jadi Kapolri
Suyudi Ario Seto, Kapolri baru, melaporkan harta kekayaan senilai Rp5,847 miliar, termasuk mobil Mini Cooper hasil hibah tanpa akta dan dua properti di Jakarta Selatan.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lelang Batik Karya Desainer Dorong Permodalan UMKM Perempuan
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.28 WITA

MA Setujui Permohonan Pemakzulan Bupati Gowa
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.28 WITA

Insentif SPPG Rp2.000 Harus Disertai Standar Mutu Ketat
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.28 WITA

ISF 2026 Tekankan Kolaborasi Global untuk Ekonomi Berkelanjutan
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Anggota DPR Puji Kinerja Basarnas dalam Operasi SAR KM Virgo
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Program Asuransi BMN Perluas Cakupan ke 20+ Kementerian
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Indonesia Perkuat Kemitraan Ekonomi dengan Jerman 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Revitalisasi Sekolah di Bali Dorong Peningkatan Ekonomi dan Kualitas Pembelajaran
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.26 WITA

