Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Amankan Aset Mewah dalam Kasus Korupsi MBG

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik MBG senilai Rp1,22 triliun, termasuk penyitaan pesawat Textron dan helikopter Bell 505.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejagung Amankan Aset Mewah dalam Kasus Korupsi MBG📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Nilai total pengadaan yang terlibat diperkirakan mencapai Rp1,22 triliun. Dari lima tersangka, empat berasal dari sektor swasta, termasuk seorang komisaris dan tiga direktur perusahaan yang diduga terlibat dalam manipulasi proses lelang. Satu tersangka lainnya merupakan perwira militer yang menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Penyidik menemukan adanya indikasi kerja sama terstruktur antar pihak untuk mengendalikan proses pengadaan, mulai dari penetapan pemenang, penentuan spesifikasi teknis, hingga pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam proses penyelidikan, tim telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli, serta mengamankan sejumlah aset tak terduga, termasuk satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu helikopter Bell 505, dua mobil BYD, kendaraan Hino NRKB, satu unit BYD Dolphin, serta mobil mewah Lexus LM 500 H tahun 2025.

Proses pengadaan yang awalnya ditargetkan sebanyak 25.644 unit mengalami perubahan menjadi 21.801 unit, namun realisasi pekerjaan hingga Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit. Meskipun demikian, diduga telah dikeluarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100%, yang kemudian menjadi dasar pembayaran. Langkah tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.

Tim Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya kini sedang melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap motor listrik yang menjadi objek pengadaan. Tersangka telah ditahan di berbagai rutan terkait, termasuk Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Rutan Salemba, dan Rutan Kelas I Pondok Bambu. Penyidik menyatakan akan terus menggali keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dan penelusuran aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Penyidikan dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Tujuan utama penyidikan adalah memastikan akuntabilitas, mengembalikan kerugian negara, dan menegakkan keadilan hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya