Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemprov DKI Jamin KJP dan KJMU Tepat Sasaran 2027

Pemprov DKI menegaskan keberlanjutan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU melalui verifikasi data dan transisi ke DTSEN tanpa mengorbankan penerima manfaat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 21.17 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 87x dibuka
Pemprov DKI Jamin KJP dan KJMU Tepat Sasaran 2027📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmen untuk memastikan program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap menjangkau keluarga berpenghasilan rendah secara akurat dan berkelanjutan. Dalam rapat paripurna DPRD DKI, Wakil Gubernur Rano Karno menyampaikan bahwa proses verifikasi data dilakukan secara mendalam sesuai kriteria yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan hak penerima bantuan yang telah lama terdaftar.

Pemantauan dan penyesuaian data dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keadilan dan transparansi dalam distribusi bantuan. Salah satu langkah strategis adalah migrasi sistem data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang tetap menjaga keberlanjutan bantuan bagi penerima KJP Plus dan KJMU yang sedang menempuh pendidikan. Tujuannya agar peserta didik dan mahasiswa tidak terputus dukungan saat menyelesaikan studi.

Pada tahun 2026, pencairan dana KJP Plus Tahap II untuk bulan Agustus telah dilakukan pada 5 Oktober, menjangkau sebanyak 661.209 peserta. Sementara itu, program KJMU menyerap 16.979 mahasiswa pada tahap pertama dan 16.920 mahasiswa pada tahap kedua di perguruan tinggi di Jakarta. Anggaran yang dialokasikan untuk KJMU mencapai hampir Rp399 miliar, sedangkan KJP Plus dibebankan pada anggaran hampir Rp3,4 triliun.

Terhadap pertanyaan fraksi-fraksi di DPRD DKI terkait pendidikan swasta gratis, Rano menegaskan bahwa program pendanaan bagi satuan pendidikan swasta tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemprov DKI menekankan prinsip kelayakan, pengawasan ketat, dan alokasi dana yang proporsional demi mewujudkan pendidikan inklusif dan berkeadilan. Tujuan utamanya adalah menjamin akses layanan pendidikan yang merata tanpa memandang latar belakang ekonomi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya