Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemulihan Aset Rp28,6 Triliun, Tantangan Penegakan Hukum Lebih Luas

Anggota DPR menilai pencapaian pemulihan aset negara Rp28,6 triliun sepanjang 2025 perlu diapresiasi, namun penegakan hukum harus lebih dari sekadar pengembalian uang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 47x dibuka
Pemulihan Aset Rp28,6 Triliun, Tantangan Penegakan Hukum Lebih Luas📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemulihan aset negara senilai Rp28,6 triliun selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi capaian penting yang perlu diakui. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem menegaskan bahwa meski angka tersebut menggambarkan kerja keras Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri, penilaian terhadap penegakan hukum tidak boleh hanya mengacu pada jumlah uang yang kembali ke kas negara.

Ia menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum sejati terukur dari tiga aspek utama: penyelamatan kerugian negara, hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah, serta penguatan sistem pemerintahan agar bebas dari korupsi. Meskipun pencapaian ini patut diapresiasi, ia menekankan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, terutama dalam memastikan kemandirian dan integritas lembaga penegak hukum.

Independensi penegakan hukum, menurutnya, harus teruji melalui proses yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan bahwa keberadaan oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang, melakukan pemerasan, atau memanipulasi proses hukum merupakan ancaman serius terhadap kepercayaan publik. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan individu tidak boleh digeneralisasi sebagai kegagalan institusi secara keseluruhan.

Ia menyerukan kepada semua lembaga penegak hukum untuk berani melakukan pembersihan internal secara tegas, tanpa memandang jabatan, pangkat, atau koneksi politik. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus diproses tanpa pengecualian. Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPR berkomitmen untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, bukan sebagai alat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya