Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penajaman Belanja Negara Tak Berarti Potong Anggaran Secara Kasar

Menteri Keuangan menegaskan efisiensi APBN dilakukan melalui penajaman penggunaan anggaran, bukan pemotongan langsung, dengan tetap menjaga konsistensi defisit di bawah batas maksimal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 19.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Penajaman Belanja Negara Tak Berarti Potong Anggaran Secara Kasar📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah menekankan bahwa upaya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 tidak dilakukan dengan memangkas anggaran secara sepihak atau tanpa pertimbangan. Menteri Keuangan menegaskan bahwa penajaman belanja dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun, bukan sekadar langkah kilat di awal periode. Tujuannya adalah memastikan setiap alokasi dana benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan menghasilkan output sesuai target yang telah ditetapkan.

Proses penajaman dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan di kementerian dan lembaga (K/L), termasuk kontrak yang belum selesai. Namun, langkah ini tidak otomatis berujung pada pemotongan anggaran. Sebaliknya, pemerintah lebih mengedepankan komunikasi langsung dengan instansi terkait untuk mengevaluasi kinerja dan menyesuaikan penggunaan dana secara kolaboratif.

Hingga 31 Agustus 2026, realisasi belanja negara telah mencapai Rp1.791,5 triliun, tumbuh 29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini mencerminkan akselerasi pelaksanaan proyek dan aktivitas pemerintah yang berjalan lebih cepat dari rencana. Realisasi defisit APBN pada periode tersebut tercatat sebesar Rp240,1 triliun atau setara 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sementara keseimbangan primer masih positif di angka Rp154 triliun.

Pemerintah tetap mempertahankan target defisit APBN 2026 sebesar 2,85 persen terhadap PDB sebagai baseline, meskipun melakukan simulasi berbagai skenario risiko seperti kenaikan harga minyak, fluktuasi nilai tukar, dan perubahan yield surat berharga negara. Untuk tahun 2027, pemerintah menetapkan defisit estimasi sebesar 2,4 persen, tetap berpegang pada batas maksimal 3 persen sesuai ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menteri Keuangan menegaskan komitmen untuk menjaga kredibilitas pengelolaan fiskal dengan tetap beroperasi sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa kebijakan fiskal tidak hanya didasarkan pada angka-angka di kertas, tetapi juga memperhatikan ekspektasi pelaku ekonomi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya