Penajaman Belanja Negara Tak Berarti Potong Anggaran Secara Kasar
Menteri Keuangan menegaskan efisiensi APBN dilakukan melalui penajaman penggunaan anggaran, bukan pemotongan langsung, dengan tetap menjaga konsistensi defisit di bawah batas maksimal.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 19.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah menekankan bahwa upaya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 tidak dilakukan dengan memangkas anggaran secara sepihak atau tanpa pertimbangan. Menteri Keuangan menegaskan bahwa penajaman belanja dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun, bukan sekadar langkah kilat di awal periode. Tujuannya adalah memastikan setiap alokasi dana benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan menghasilkan output sesuai target yang telah ditetapkan.
Proses penajaman dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan di kementerian dan lembaga (K/L), termasuk kontrak yang belum selesai. Namun, langkah ini tidak otomatis berujung pada pemotongan anggaran. Sebaliknya, pemerintah lebih mengedepankan komunikasi langsung dengan instansi terkait untuk mengevaluasi kinerja dan menyesuaikan penggunaan dana secara kolaboratif.
Hingga 31 Agustus 2026, realisasi belanja negara telah mencapai Rp1.791,5 triliun, tumbuh 29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini mencerminkan akselerasi pelaksanaan proyek dan aktivitas pemerintah yang berjalan lebih cepat dari rencana. Realisasi defisit APBN pada periode tersebut tercatat sebesar Rp240,1 triliun atau setara 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sementara keseimbangan primer masih positif di angka Rp154 triliun.
Pemerintah tetap mempertahankan target defisit APBN 2026 sebesar 2,85 persen terhadap PDB sebagai baseline, meskipun melakukan simulasi berbagai skenario risiko seperti kenaikan harga minyak, fluktuasi nilai tukar, dan perubahan yield surat berharga negara. Untuk tahun 2027, pemerintah menetapkan defisit estimasi sebesar 2,4 persen, tetap berpegang pada batas maksimal 3 persen sesuai ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menteri Keuangan menegaskan komitmen untuk menjaga kredibilitas pengelolaan fiskal dengan tetap beroperasi sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa kebijakan fiskal tidak hanya didasarkan pada angka-angka di kertas, tetapi juga memperhatikan ekspektasi pelaku ekonomi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Neta Siap Bangkit, Produksi SUV Dilanjutkan Setelah Restrukturisasi
Perusahaan induk Neta Auto di China resmi rencanakan pemulihan dengan akuisisi oleh konsorsium baru, fokus pada produksi SUV dan pemulihan layanan purnajual di Indonesia.
18 September 2026

Tidak Ada Kenaikan Tarif PPN, Pemerintah Tekankan Efisiensi Pemungutan
Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan tarif PPN meski pendapatan pajak masih belum mencapai target, dengan fokus pada peningkatan efisiensi dan penguatan basis perpajakan.
18 September 2026

Pembiayaan APBN 2026 Tetap Dilanjutkan Lewat Surat Berharga Negara
Pemerintah mempertahankan strategi penerbitan SBN domestik untuk menutup defisit APBN 2026 sebesar 2,85% tanpa perubahan signifikan.
18 September 2026

Haji Isam Incar 30% Saham BYAN, BBM Pakistan Naik Tajam
Kebijakan subsidi BBM di Pakistan mulai berlaku, tetapi masyarakat kesulitan mendaftar, sementara Haji Isam dikabarkan akan akuisisi 30% saham PT Bayan Resources Tbk melalui entitas baru.
18 September 2026
Berita Lainnya

CitraLand Kendari Dirancang Jadi Pusat Bisnis dan Gaya Hidup Kota
Jumat, 18 September 2026, 19.54 WITA

Prabowo Dorong Pengembangan Bensin E50 Usai B50 Berlaku
Jumat, 18 September 2026, 19.47 WITA

Kuah Coto, Inovasi Warung Bakso di Kendari yang Menyatukan Dua Legenda Rasa
Jumat, 18 September 2026, 19.45 WITA

Kendari Diprediksi Alami Kekeringan Ekstrim pada Musim Kemarau 2026
Jumat, 18 September 2026, 19.40 WITA

OpenAI Ungkap Perilaku AI Bermasalah, Janji Laporan Transparan
Jumat, 18 September 2026, 19.39 WITA

Meta Dihadapkan Gugatan Soal Penggunaan Foto Pengguna untuk AI Wajah
Jumat, 18 September 2026, 19.37 WITA

DeepSeek: Seruan Perlambatan AI Bentuk Kepemilikan Monopoli
Jumat, 18 September 2026, 19.37 WITA

Mantan Pejabat Keuangan Buron ke Yunani Sebelum Vonis
Jumat, 18 September 2026, 19.36 WITA


