Pajak Digital untuk UMKM Online Mulai Berlaku 1 November 2026
Kebijakan pemungutan PPh oleh marketplace terhadap pedagang online resmi diberlakukan mulai 1 November 2026, setelah sebelumnya ditunda dari rencana awal 1 Juli.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 19.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah menetapkan tanggal 1 November 2026 sebagai momentum pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) oleh platform digital terhadap para pedagang online. Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh Direktur Jenderal Pajak, menyusul kesiapan infrastruktur teknis dan prosedural dari empat marketplace utama di Tanah Air.
Penundaan sebelumnya, yang sempat menggeser jadwal awal dari 1 Juli 2026, dilakukan demi memastikan kesiapan sistem dan menjaga daya beli masyarakat. Penundaan ini disebut sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang aktif di ekosistem digital.
Empat platform utama—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—telah menyelesaikan pengembangan sistem pendukung pemungutan pajak. Uji coba teknis telah dilakukan dan berjalan sesuai rencana, menandakan bahwa seluruh infrastruktur sudah siap beroperasi secara penuh mulai 1 November.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, yang tetap berlaku meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan. Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan pajak digital tidak bertujuan menekan aktivitas ekonomi digital, melainkan memastikan kepatuhan fiskal secara merata di semua sektor.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Neta Siap Bangkit, Produksi SUV Dilanjutkan Setelah Restrukturisasi
Perusahaan induk Neta Auto di China resmi rencanakan pemulihan dengan akuisisi oleh konsorsium baru, fokus pada produksi SUV dan pemulihan layanan purnajual di Indonesia.
18 September 2026

Tidak Ada Kenaikan Tarif PPN, Pemerintah Tekankan Efisiensi Pemungutan
Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan tarif PPN meski pendapatan pajak masih belum mencapai target, dengan fokus pada peningkatan efisiensi dan penguatan basis perpajakan.
18 September 2026

Pembiayaan APBN 2026 Tetap Dilanjutkan Lewat Surat Berharga Negara
Pemerintah mempertahankan strategi penerbitan SBN domestik untuk menutup defisit APBN 2026 sebesar 2,85% tanpa perubahan signifikan.
18 September 2026

Haji Isam Incar 30% Saham BYAN, BBM Pakistan Naik Tajam
Kebijakan subsidi BBM di Pakistan mulai berlaku, tetapi masyarakat kesulitan mendaftar, sementara Haji Isam dikabarkan akan akuisisi 30% saham PT Bayan Resources Tbk melalui entitas baru.
18 September 2026
Berita Lainnya

CitraLand Kendari Dirancang Jadi Pusat Bisnis dan Gaya Hidup Kota
Jumat, 18 September 2026, 19.54 WITA

Prabowo Dorong Pengembangan Bensin E50 Usai B50 Berlaku
Jumat, 18 September 2026, 19.47 WITA

Kuah Coto, Inovasi Warung Bakso di Kendari yang Menyatukan Dua Legenda Rasa
Jumat, 18 September 2026, 19.45 WITA

Kendari Diprediksi Alami Kekeringan Ekstrim pada Musim Kemarau 2026
Jumat, 18 September 2026, 19.40 WITA

OpenAI Ungkap Perilaku AI Bermasalah, Janji Laporan Transparan
Jumat, 18 September 2026, 19.39 WITA

Meta Dihadapkan Gugatan Soal Penggunaan Foto Pengguna untuk AI Wajah
Jumat, 18 September 2026, 19.37 WITA

DeepSeek: Seruan Perlambatan AI Bentuk Kepemilikan Monopoli
Jumat, 18 September 2026, 19.37 WITA

Mantan Pejabat Keuangan Buron ke Yunani Sebelum Vonis
Jumat, 18 September 2026, 19.36 WITA


