Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pajak Digital untuk UMKM Online Mulai Berlaku 1 November 2026

Kebijakan pemungutan PPh oleh marketplace terhadap pedagang online resmi diberlakukan mulai 1 November 2026, setelah sebelumnya ditunda dari rencana awal 1 Juli.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 19.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pajak Digital untuk UMKM Online Mulai Berlaku 1 November 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah menetapkan tanggal 1 November 2026 sebagai momentum pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) oleh platform digital terhadap para pedagang online. Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh Direktur Jenderal Pajak, menyusul kesiapan infrastruktur teknis dan prosedural dari empat marketplace utama di Tanah Air.

Penundaan sebelumnya, yang sempat menggeser jadwal awal dari 1 Juli 2026, dilakukan demi memastikan kesiapan sistem dan menjaga daya beli masyarakat. Penundaan ini disebut sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang aktif di ekosistem digital.

Empat platform utama—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—telah menyelesaikan pengembangan sistem pendukung pemungutan pajak. Uji coba teknis telah dilakukan dan berjalan sesuai rencana, menandakan bahwa seluruh infrastruktur sudah siap beroperasi secara penuh mulai 1 November.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, yang tetap berlaku meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan. Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan pajak digital tidak bertujuan menekan aktivitas ekonomi digital, melainkan memastikan kepatuhan fiskal secara merata di semua sektor.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya