Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penanganan Dugaan Perundungan di Sekolah Internasional Ditangani dengan Fokus pada Kepentingan Anak

Kementerian PPA menegaskan penanganan kasus dugaan perundungan di sekolah internasional Serpong mengedepankan kepentingan terbaik anak, dengan pendampingan dan koordinasi intensif dari tim layanan perlindungan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Penanganan Dugaan Perundungan di Sekolah Internasional Ditangani dengan Fokus pada Kepentingan Anak📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan bahwa penanganan dugaan perundungan terhadap seorang anak di sekolah internasional di Serpong, Tangerang Selatan, dilakukan dengan prinsip utama yaitu kepentingan terbaik bagi anak. Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa meskipun keluarga memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, akses terhadap layanan perlindungan dan pendampingan tetap tersedia sesuai kebutuhan. Langkah ini bertujuan memastikan anak tidak mengalami trauma berulang dan mendapatkan perlindungan maksimal.

Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA telah menjalin koordinasi intensif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Koordinasi ini dilakukan guna memastikan kondisi fisik, psikologis, dan emosional anak terus dipantau serta memenuhi kebutuhan perlindungan yang sesuai. Menteri menekankan pentingnya kehadiran lembaga pendampingan kapan pun dibutuhkan oleh anak maupun keluarganya.

Kejadian diduga terjadi pada 26 Agustus 2026 saat anak tersebut mengikuti kegiatan Pramuka. Dalam laporan, korban dilaporkan mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh sejumlah siswa kelas lebih tinggi, mengakibatkan luka. Pihak sekolah kemudian menggelar pertemuan antara keluarga korban dan pihak yang diduga terlibat sebagai bagian dari upaya penyelesaian. Namun, proses ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan dan keamanan anak.

Selain kasus perundungan, di sekolah yang sama juga terdapat dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang sebelumnya telah ditangani secara khusus dan mendapatkan pendampingan. Menteri menegaskan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan tidak boleh dipandang sebagai bagian dari pergaulan anak atau candaan. Sekolah wajib merespons setiap dugaan kekerasan secara serius, menyediakan mekanisme pengaduan yang transparan, serta menciptakan ruang aman bagi anak untuk melapor dan meminta bantuan.

Pemerintah terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau menyaksikan kekerasan terhadap anak. Setiap laporan akan ditangani secara profesional dan sensitif terhadap kondisi korban. Tujuan utama tetap pada pemulihan anak, pencegahan ulang, serta penguatan sistem perlindungan di lingkungan pendidikan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya