Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pencairan Tunjangan Guru Tertunda Tiga Bulan Dipercepat

Kemenkeu memastikan pencairan tunjangan profesi guru yang menunggak selama tiga bulan segera dilakukan, menyusul desakan DPR dan keterlambatan proses administrasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 21.21 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 34x dibuka
Pencairan Tunjangan Guru Tertunda Tiga Bulan Dipercepat📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan kini tengah menyelesaikan proses pencairan tunjangan profesi guru yang tertunda selama tiga bulan. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan bahwa mekanisme penyaluran sedang dipersiapkan secara internal, meskipun belum ditentukan tanggal pasti pencairannya. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan prioritas dan akan segera terealisasi dalam waktu dekat.

Penundaan pembayaran ini disebut disebabkan oleh hambatan administratif di level birokrasi internal Kemenkeu, bukan karena kekurangan anggaran. Anggaran untuk tunjangan profesi guru telah disetujui oleh DPR dan dialokasikan secara rutin setiap tahun, sehingga tidak ada kendala pendanaan. Namun, proses verifikasi dan penyaluran masih mengalami keterlambatan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Komisi X DPR RI menyoroti persoalan ini dan meminta penyelesaian segera. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa banyak keluhan dari guru di seluruh Indonesia terkait penundaan pembayaran. Ia menekankan bahwa kendala birokrasi tidak boleh menjadi alasan menghambat hak dasar pendidik, terlebih ketika surat permohonan dari Kemendikdasmen telah dikirimkan sejak beberapa waktu lalu.

Ia meminta Menteri Keuangan untuk segera meninjau kembali berkas permohonan yang tertunda dan mempercepat eksekusi pencairan. Komisi X menetapkan tenggat waktu satu minggu sejak pernyataan resmi Kemenkeu agar pencairan dapat diselesaikan. Menurutnya, kehadiran guru di sekolah harus didukung dengan kesejahteraan yang layak, bukan ditunda oleh prosedur yang berbelit.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya