Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penelusuran Aset Rp500 Miliar Jadi Fokus Penanganan Kasus DSI

Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan penipuan massal PT Dana Syariah Indonesia dengan fokus pada pemulihan kerugian melalui penelusuran aset melebihi Rp500 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 65x dibuka
Penelusuran Aset Rp500 Miliar Jadi Fokus Penanganan Kasus DSI📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kini memperluas upaya pemulihan kerugian para pemberi dana (lender) dari PT Dana Syariah Indonesia (DSI) melalui penelusuran aset yang nilainya telah mencapai lebih dari Rp500 miliar. Penelusuran ini dilakukan secara berkelanjutan dan menyertakan pengamatan terhadap aliran dana dari berbagai klaster perkara yang sedang ditangani. Proses ini menjadi bagian integral dari penegakan hukum yang tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga menjamin hak korban terpenuhi secara hukum.

Hingga Oktober 2026, tiga dari empat klaster perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, termasuk klaster ketiga yang menjerat tersangka berinisial FH. Penyidik menekankan bahwa penanganan kasus tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mencakup pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi. Dalam hal ini, PT DSI sebagai entitas hukum juga sedang dalam proses penyidikan untuk dipertanggungjawabkan secara hukum atas tindakan yang diduga merugikan masyarakat.

Sejumlah barang bukti telah disita dari tersangka FH, termasuk 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah Jabodetabek, delapan dokumen agunan piutang dari BPRS yang tersebar di Bekasi hingga Palembang, serta uang tunai hampir senilai Rp5,4 miliar. Semua aset tersebut menjadi bagian dari proses penyitaan yang dilakukan secara terstruktur sesuai klaster masing-masing. Penyidik menegaskan bahwa nilai total aset yang ditelusuri bukan hanya berdasarkan satu berkas, tetapi merupakan hasil penggabungan dari seluruh klaster yang sedang diproses.

Penyidik juga mengimbau para korban untuk tidak tergiur dengan tawaran pengembalian dana dari pihak-pihak tak berwenang. Mereka diminta tetap waspada, menyimpan semua bukti transaksi, dan menunggu proses hukum yang sah. Menurut pihak kepolisian, pemulihan aset hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan, bukan melalui kesepakatan informal. Tujuannya adalah menjamin keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum.

Berdasarkan data OJK hingga September 2025, PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender dengan total mencapai Rp11,49 triliun. Sebanyak Rp2,47 triliun dari dana tersebut belum dikembalikan kepada 11.151 lender, dengan dugaan sekitar Rp1,87 triliun mengalir ke proyek fiktif, sementara hanya Rp145 miliar yang benar-benar digunakan untuk proyek riil. Penyidikan yang dibagi dalam empat klaster, termasuk penuntutan terhadap perorangan dan korporasi, dilandasi sejumlah pasal, termasuk tindak pidana pencucian uang dan pelanggaran dalam bidang keuangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya