Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengadilan Filipina Perintahkan Penangkapan Wapres Duterte

Pengadilan Filipina keluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte atas dugaan ancaman terhadap presiden, istrinya, dan mantan ketua DPR, dengan jaminan masing-masing 120 ribu peso.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 01.48 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Pengadilan Filipina Perintahkan Penangkapan Wapres Duterte
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Tingkat Pertama Filipina telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte pada Jumat, 4 September 2026. Keputusan ini berdasarkan tiga dakwaan ancaman serius yang ditujukan kepada Presiden Ferdinand Marcos Jr., Ibu Negara, serta mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Surat perintah tersebut menetapkan jaminan sebesar 120.000 peso per dakwaan, setara sekitar Rp33,7 juta, sebagai syarat penangguhan penahanan.

Perkara ini bermula dari pernyataan Duterte pada November 2024, saat ia menyebut telah berkomunikasi dengan seorang pembunuh bayaran dan memerintahkan pembunuhan terhadap Marcos, istrinya, dan sepupunya yang saat itu menjabat sebagai ketua DPR, jika dirinya menjadi korban. Namun, Duterte secara tegas membantah pernah mengeluarkan ancaman tersebut, menegaskan bahwa pernyataannya disalahartikan atau dipelintir.

Perkara ini kini berada dalam proses sidang pemakzulan di Senat Filipina, yang berperan sebagai pengadilan tinggi dalam kasus dugaan pelanggaran jabatan oleh pejabat tinggi negara. Jika terbukti bersalah, Duterte berpotensi dicopot dari jabatannya dan kehilangan hak untuk maju sebagai calon presiden dalam pemilu tahun 2028. Proses hukum ini menjadi fokus publik dan politik di Filipina.

Selain tuduhan ancaman, Duterte juga menghadapi dugaan penyalahgunaan dana publik selama menjabat sebagai wakil presiden dan menteri pendidikan. Ia menolak semua tuduhan tersebut dan menyatakan siap menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk membela diri. Pengacaranya menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud menghindar dari proses hukum dan akan mempertahankan hak-haknya secara konstitusional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya