Pengadilan Filipina Perintahkan Penangkapan Wapres Duterte
Pengadilan Filipina keluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte atas dugaan ancaman terhadap presiden, istrinya, dan mantan ketua DPR, dengan jaminan masing-masing 120 ribu peso.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 01.48 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Tingkat Pertama Filipina telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte pada Jumat, 4 September 2026. Keputusan ini berdasarkan tiga dakwaan ancaman serius yang ditujukan kepada Presiden Ferdinand Marcos Jr., Ibu Negara, serta mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Surat perintah tersebut menetapkan jaminan sebesar 120.000 peso per dakwaan, setara sekitar Rp33,7 juta, sebagai syarat penangguhan penahanan.
Perkara ini bermula dari pernyataan Duterte pada November 2024, saat ia menyebut telah berkomunikasi dengan seorang pembunuh bayaran dan memerintahkan pembunuhan terhadap Marcos, istrinya, dan sepupunya yang saat itu menjabat sebagai ketua DPR, jika dirinya menjadi korban. Namun, Duterte secara tegas membantah pernah mengeluarkan ancaman tersebut, menegaskan bahwa pernyataannya disalahartikan atau dipelintir.
Perkara ini kini berada dalam proses sidang pemakzulan di Senat Filipina, yang berperan sebagai pengadilan tinggi dalam kasus dugaan pelanggaran jabatan oleh pejabat tinggi negara. Jika terbukti bersalah, Duterte berpotensi dicopot dari jabatannya dan kehilangan hak untuk maju sebagai calon presiden dalam pemilu tahun 2028. Proses hukum ini menjadi fokus publik dan politik di Filipina.
Selain tuduhan ancaman, Duterte juga menghadapi dugaan penyalahgunaan dana publik selama menjabat sebagai wakil presiden dan menteri pendidikan. Ia menolak semua tuduhan tersebut dan menyatakan siap menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk membela diri. Pengacaranya menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud menghindar dari proses hukum dan akan mempertahankan hak-haknya secara konstitusional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


