Pengadilan Singapura Izinkan Pelacakan Aset Sritex Pasca Bangkrut
Pengadilan Komersial Internasional Singapura mengizinkan administrator Sritex melacak aset perusahaan di wilayah tersebut, membuka peluang pemulihan dana obligasi senilai US$ 725 juta yang hilang.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 19.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Komersial Internasional Singapura telah memberikan otorisasi resmi kepada administrator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) untuk melakukan pelacakan dan pengamanan aset perusahaan di wilayah hukum Singapura. Keputusan ini menjadi langkah krusial dalam proses restrukturisasi pasca kebangkrutan Sritex, yang secara resmi dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Indonesia pada 2024 setelah mengalami krisis akibat penurunan drastis pesanan akibat pandemi. Keputusan ini juga menandai pengakuan hukum pertama atas kebangkrutan perusahaan Indonesia di Singapura, yang secara praktis memperkuat posisi kreditur dalam upaya pemulihan aset lintas batas.
Dalam sidang, administrator Sritex mengungkapkan belum mengetahui secara pasti keberadaan dana dari obligasi senilai US$ 725 juta yang diterbitkan di Bursa Efek Singapura antara 2016 hingga 2020. Dana tersebut menjadi sorotan karena tidak ada transparansi mengenai pemindahan atau penggunaannya, baik ke dalam negeri maupun tetap berada di Singapura. Kepala advokat dari firma WongPartnership, Smitha Menon, menekankan bahwa keputusan ini merupakan terobosan signifikan, terutama dalam konteks pelacakan aset asing yang selama ini sulit dilakukan karena keterbatasan yurisdiksi.
Proses ini memperkuat kerangka hukum bagi perusahaan Indonesia yang menghadapi krisis keuangan dan memilih Singapura sebagai pusat restrukturisasi. Sebelumnya, Singapura telah menjadi tempat penyelesaian kasus seperti Pan Brothers dan Modernland Realty. Kini, keputusan terhadap Sritex memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi administrator untuk menggali transaksi, mengumpulkan bukti, dan bekerja sama dengan otoritas lokal dalam upaya mengungkap keberadaan aset yang tersembunyi. Julian Kwek dari Drew & Napier menilai bahwa hal ini menciptakan preseden penting dalam penegakan hukum lintas negara terhadap perusahaan yang bangkrut.
Meski pelacakan diizinkan, pengadilan tetap melarang kreditur mengeksekusi jaminan tanpa persetujuan resmi dari pengadilan atau administrator. Larangan ini diberlakukan karena adanya dugaan serius terkait penipuan, penggelapan, dan transaksi ilegal yang mungkin telah terjadi sebelumnya. Hakim menekankan bahwa sejumlah pengalihan aset dan penjaminan bisa saja dilakukan secara tidak sah, sehingga perlu proses hukum yang ketat sebelum tindakan penagihan dilakukan. Remy Choo Zheng Xi dari RCLT Law Corporation, yang mewakili administrator, menegaskan bahwa semua upaya akan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memulihkan nilai aset bagi para kreditur.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


