Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengadilan Singapura Izinkan Pelacakan Aset Sritex Pasca Bangkrut

Pengadilan Komersial Internasional Singapura mengizinkan administrator Sritex melacak aset perusahaan di wilayah tersebut, membuka peluang pemulihan dana obligasi senilai US$ 725 juta yang hilang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 19.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pengadilan Singapura Izinkan Pelacakan Aset Sritex Pasca Bangkrut
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Komersial Internasional Singapura telah memberikan otorisasi resmi kepada administrator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) untuk melakukan pelacakan dan pengamanan aset perusahaan di wilayah hukum Singapura. Keputusan ini menjadi langkah krusial dalam proses restrukturisasi pasca kebangkrutan Sritex, yang secara resmi dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Indonesia pada 2024 setelah mengalami krisis akibat penurunan drastis pesanan akibat pandemi. Keputusan ini juga menandai pengakuan hukum pertama atas kebangkrutan perusahaan Indonesia di Singapura, yang secara praktis memperkuat posisi kreditur dalam upaya pemulihan aset lintas batas.

Dalam sidang, administrator Sritex mengungkapkan belum mengetahui secara pasti keberadaan dana dari obligasi senilai US$ 725 juta yang diterbitkan di Bursa Efek Singapura antara 2016 hingga 2020. Dana tersebut menjadi sorotan karena tidak ada transparansi mengenai pemindahan atau penggunaannya, baik ke dalam negeri maupun tetap berada di Singapura. Kepala advokat dari firma WongPartnership, Smitha Menon, menekankan bahwa keputusan ini merupakan terobosan signifikan, terutama dalam konteks pelacakan aset asing yang selama ini sulit dilakukan karena keterbatasan yurisdiksi.

Proses ini memperkuat kerangka hukum bagi perusahaan Indonesia yang menghadapi krisis keuangan dan memilih Singapura sebagai pusat restrukturisasi. Sebelumnya, Singapura telah menjadi tempat penyelesaian kasus seperti Pan Brothers dan Modernland Realty. Kini, keputusan terhadap Sritex memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi administrator untuk menggali transaksi, mengumpulkan bukti, dan bekerja sama dengan otoritas lokal dalam upaya mengungkap keberadaan aset yang tersembunyi. Julian Kwek dari Drew & Napier menilai bahwa hal ini menciptakan preseden penting dalam penegakan hukum lintas negara terhadap perusahaan yang bangkrut.

Meski pelacakan diizinkan, pengadilan tetap melarang kreditur mengeksekusi jaminan tanpa persetujuan resmi dari pengadilan atau administrator. Larangan ini diberlakukan karena adanya dugaan serius terkait penipuan, penggelapan, dan transaksi ilegal yang mungkin telah terjadi sebelumnya. Hakim menekankan bahwa sejumlah pengalihan aset dan penjaminan bisa saja dilakukan secara tidak sah, sehingga perlu proses hukum yang ketat sebelum tindakan penagihan dilakukan. Remy Choo Zheng Xi dari RCLT Law Corporation, yang mewakili administrator, menegaskan bahwa semua upaya akan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memulihkan nilai aset bagi para kreditur.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya