Pengaturan Ojek Online Dibagi Tiga Kementerian, Perpres Segera Terbit
Pemerintah menetapkan pembagian kewenangan pengaturan ojek online ke tiga kementerian, dengan target perpres terbit awal September 2026.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 01.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menyelesaikan pembagian kewenangan pengelolaan jasa transportasi online ke tiga kementerian, seiring dengan persiapan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan pada awal September 2026. Kementerian Perhubungan akan mengatur tarif angkutan penumpang, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani tarif layanan pengantaran barang dan makanan. Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan UMKM menjadi otoritas utama dalam penataan dan perlindungan pelaku transportasi daring.
Proses finalisasi aturan telah rampung setelah rapat koordinasi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa setelah tahap akhir ini, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi kebijakan dengan melibatkan pelaku usaha, asosiasi ojol, dan platform digital. Langkah ini bertujuan menjamin keterlibatan semua pihak sebelum Perpres resmi diterbitkan.
Kementerian Sekretariat Negara memimpin proses harmonisasi dan menargetkan perpres dapat dikeluarkan paling lambat awal bulan depan. Sejalan dengan itu, aturan tarif angkutan penumpang telah diterbitkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan pada 30 Juni 2026, yang mulai berlaku sejak 1 Juli. Aturan ini mencakup batas maksimal potongan komisi bagi aplikator, yang saat ini ditetapkan sebesar 8 persen, dan telah diterapkan secara luas oleh operator dan pengemudi.
Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, aturan tarif belum ditetapkan secara final. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa pihaknya masih dalam proses kajian mendalam untuk menentukan besaran tarif yang seimbang, dengan mempertimbangkan kebutuhan pengemudi dan keberlanjutan ekosistem platform. Pendekatan ini menekankan pada keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan konsumen.
Kementerian UMKM, yang akan menjadi rumah bagi pelaku ojol, menyatakan akan menyelenggarakan audiensi terakhir untuk menyerap masukan dari komunitas dan aplikator. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tujuan utama pengaturan ini adalah memastikan kesejahteraan pengemudi, sekaligus membuka peluang usaha baru bagi mereka di luar aktivitas mengemudi. Dengan demikian, ojol tidak hanya menjadi pekerja lepas, tetapi juga pelaku ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Salurkan Bantuan Beras Tiga Bulan untuk 33,2 Juta Penerima
Pemerintah menyalurkan beras gratis sebanyak 30 kg per penerima kepada 33,2 juta warga desil 1 hingga 4 untuk periode Oktober–Desember 2026.
25 Oktober 2026

7 Tanda Kamu Perlu Pelajari Regulasi Emosi
Beberapa gejala seperti reaksi berlebihan, mood cepat berubah, dan kesulitan tenang setelah marah menunjukkan perlunya penanganan emosional yang lebih mendalam.
25 Oktober 2026

Perpanjang SIM di Luar Domisili Kini Lebih Mudah
Warga yang sedang berada di luar domisili tetap dapat memperpanjang SIM di tempat tinggal sementara tanpa harus kembali ke kota asal.
25 Oktober 2026

Kemendagri Percepat Program 3 Juta Rumah dengan Kemudahan Regulasi
Pemerintah mempercepat realisasi program 3 juta rumah melalui penyederhanaan regulasi dan pemberian fasilitas bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Anggota BPK Fathan Subchi Wafat di Usia 56 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.59 WITA

Sopir Ojol Korban Tabrakan Mobil BYD Masih Dirawat di RS Fatmawati
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Santri Klaten Diharapkan Jadi Pilar Pembangunan Indonesia Emas
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Ribu Warga Albania Demo, Tuntut Mundurnya PM Akibat Krisis Hidup dan Korupsi
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Prabowo Tegaskan Ketahanan Ekonomi Indonesia Hadapi Tekanan MSCI
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

243 Orang dan 14 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

UMKM Binaan Pertamina Dorong Pemberdayaan Sosial dan Pelestarian Budaya
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

Penangkapan Jaringan Narkoba di Mesuji Ungkap Ratusan Ekstasi dan Senjata Rakitan
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

