Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengaturan Ojek Online Dibagi Tiga Kementerian, Perpres Segera Terbit

Pemerintah menetapkan pembagian kewenangan pengaturan ojek online ke tiga kementerian, dengan target perpres terbit awal September 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 01.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pengaturan Ojek Online Dibagi Tiga Kementerian, Perpres Segera Terbit
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menyelesaikan pembagian kewenangan pengelolaan jasa transportasi online ke tiga kementerian, seiring dengan persiapan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan pada awal September 2026. Kementerian Perhubungan akan mengatur tarif angkutan penumpang, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani tarif layanan pengantaran barang dan makanan. Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan UMKM menjadi otoritas utama dalam penataan dan perlindungan pelaku transportasi daring.

Proses finalisasi aturan telah rampung setelah rapat koordinasi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa setelah tahap akhir ini, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi kebijakan dengan melibatkan pelaku usaha, asosiasi ojol, dan platform digital. Langkah ini bertujuan menjamin keterlibatan semua pihak sebelum Perpres resmi diterbitkan.

Kementerian Sekretariat Negara memimpin proses harmonisasi dan menargetkan perpres dapat dikeluarkan paling lambat awal bulan depan. Sejalan dengan itu, aturan tarif angkutan penumpang telah diterbitkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan pada 30 Juni 2026, yang mulai berlaku sejak 1 Juli. Aturan ini mencakup batas maksimal potongan komisi bagi aplikator, yang saat ini ditetapkan sebesar 8 persen, dan telah diterapkan secara luas oleh operator dan pengemudi.

Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, aturan tarif belum ditetapkan secara final. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa pihaknya masih dalam proses kajian mendalam untuk menentukan besaran tarif yang seimbang, dengan mempertimbangkan kebutuhan pengemudi dan keberlanjutan ekosistem platform. Pendekatan ini menekankan pada keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan konsumen.

Kementerian UMKM, yang akan menjadi rumah bagi pelaku ojol, menyatakan akan menyelenggarakan audiensi terakhir untuk menyerap masukan dari komunitas dan aplikator. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tujuan utama pengaturan ini adalah memastikan kesejahteraan pengemudi, sekaligus membuka peluang usaha baru bagi mereka di luar aktivitas mengemudi. Dengan demikian, ojol tidak hanya menjadi pekerja lepas, tetapi juga pelaku ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya