Pengembalian Rp401 Miliar Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Nikel CNI
Kejagung menegaskan proses hukum kasus korupsi tata kelola nikel PT CNI tetap berjalan meski perusahaan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp401 miliar.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 15.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung memastikan bahwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tetap berlanjut meski perusahaan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp401 miliar. Penyidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menandai langkah hukum yang lebih intensif dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi pada periode 2017 hingga 2020.
Pengembalian uang tersebut telah disita dan dititipkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri. Namun, Kejagung menegaskan bahwa tindakan pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, proses penyidikan tetap berjalan, karena pengembalian dana merupakan faktor pertimbangan, bukan penghapusan tindak pidana.
Dalam kasus ini, PT CNI diduga melakukan manipulasi dokumen uji kadar nikel agar memenuhi standar ekspor minimal 1,7 persen, meskipun tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Perusahaan juga diduga melakukan kongkalikong dengan oknum penyelenggara negara untuk memanipulasi hasil uji, serta menggunakan dokumen tidak sah dalam ekspor nikel secara ilegal. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Kejagung menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Perkara ini murni terkait pelanggaran administrasi dan regulasi pertambangan yang dilakukan di luar ketentuan, khususnya dalam proses ekspor nikel. Proses hukum tetap berjalan dengan penekanan pada keadilan dan pertanggungjawaban hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
ANTAM Perkuat Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Masyarakat
ANTAM tekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat di Sulawesi Tenggara.
8 September 2026
Gubernur Sultra Minta Penegak Hukum Periksa Istri Terkait Denda Tambang Nikel di Hutan Lindung
Gubernur Sultra menanggapi denda Rp2,19 triliun terhadap PT TMS dengan menyerahkan penjelasan kepada penegak hukum dan menegaskan tidak menjadi pihak yang berwenang menjawab.
8 September 2026

PTBA Perkuat Diversifikasi, Sasaran 20% Pendapatan dari Hilirisasi
PTBA menargetkan kontribusi pendapatan dari hilirisasi dan diversifikasi produk mencapai 20% dalam empat tahun, didukung proyek gasifikasi dan energi terbarukan.
8 September 2026

Tembaga dan Emas Jadi Pilar Ekonomi Berkelanjutan
Pengelolaan tembaga di Indonesia kini berfokus pada hilirisasi dan integrasi industri, dengan produksi emas dari PMR PTFI mulai mendukung kebutuhan domestik dan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


