Pengembalian Rp401 Miliar Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Nikel CNI
Kejagung menegaskan proses hukum kasus korupsi tata kelola nikel PT CNI tetap berjalan meski perusahaan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp401 miliar.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 15.45 WITA·👁 6 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung memastikan bahwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tetap berlanjut meski perusahaan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp401 miliar. Penyidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menandai langkah hukum yang lebih intensif dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi pada periode 2017 hingga 2020.
Pengembalian uang tersebut telah disita dan dititipkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri. Namun, Kejagung menegaskan bahwa tindakan pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, proses penyidikan tetap berjalan, karena pengembalian dana merupakan faktor pertimbangan, bukan penghapusan tindak pidana.
Dalam kasus ini, PT CNI diduga melakukan manipulasi dokumen uji kadar nikel agar memenuhi standar ekspor minimal 1,7 persen, meskipun tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Perusahaan juga diduga melakukan kongkalikong dengan oknum penyelenggara negara untuk memanipulasi hasil uji, serta menggunakan dokumen tidak sah dalam ekspor nikel secara ilegal. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Kejagung menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Perkara ini murni terkait pelanggaran administrasi dan regulasi pertambangan yang dilakukan di luar ketentuan, khususnya dalam proses ekspor nikel. Proses hukum tetap berjalan dengan penekanan pada keadilan dan pertanggungjawaban hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Uji Lapangan HD785-7 Hybrid EREV Dimulai di Pertambangan Indonesia
Uji lapangan alat berat hybrid EREV Komatsu dilakukan di lokasi pertambangan milik anak usaha United Tractors untuk mengukur efisiensi dan kinerja teknologi elektrifikasi.
24 Oktober 2026

Rantai Pasok Tangguh Kunci Optimalisasi Nilai Mineral Kritis
Investasi terkoordinasi dan rantai pasok yang kuat menjadi kunci utama untuk mengeksploitasi nilai tambah tinggi dari mineral kritis di Indonesia.
24 Oktober 2026

Antam Siap Kelola Tambang Emas Baru di Papua
Pemerintah menutup operasional tambang emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire dan menyerahkan kawasan seluas 275,36 hektare kepada PT Aneka Tambang Tbk untuk pengelolaan berkelanjutan.
24 Oktober 2026

ANTAM Perkuat Fondasi Bisnis untuk Nilai Tambah Jangka Panjang
Perusahaan tambang nasional mencatatkan pertumbuhan signifikan di semester pertama 2026, dengan pendapatan Rp62,71 triliun dan laba naik 34%, seiring fokus pada hilirisasi dan optimalisasi operasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu per Gram Hari Ini
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.26 WITA

Investor Desak MSCI Jelaskan Alasan Penurunan Status Pasar Indonesia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.26 WITA

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Suahasil Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemenkeu Diganti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Bahlil Dorong E50 untuk Kurangi Impor BBM
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kemenkeu
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Ibu 55 Tahun Ajak Anak Cari Kerja di Job Fair Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.24 WITA

