Pengemudi Mabuk Tewaskan Pengendara Pikap di Surabaya
Seorang perempuan mabuk yang mengemudi Outlander di Surabaya menewaskan satu orang akibat kecelakaan beruntun, dengan korban tewas seorang pengemudi pikap yang sedang memarkir kendaraan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 19.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 8x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kecelakaan tragis terjadi dini hari di Jalan Taman Apsari dan Gubernur Suryo, Surabaya, pada Minggu (23/8), menewaskan satu orang akibat tabrakan beruntun yang melibatkan mobil Outlander, taksi listrik VinFast, dan pikap Mitsubishi L300. Korban tewas, RPK (25), diketahui sedang memasukkan barang ke dalam kendaraannya saat terjadi tabrakan. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, saat mobil Outlander bernopol L 1049 OO yang dikemudikan ENR (32) melaju dari arah selatan menuju utara tanpa SIM dan STNK.
ENR, yang diketahui baru selesai menghadiri pesta hiburan, mengakui telah mengonsumsi minuman beralkohol dalam jumlah besar—setidaknya tujuh gelas—sebelum mengemudi. Ia mengaku tidak menyadari kondisi mabuknya dan melakukan perjalanan pulang sendiri tanpa pendamping. Setelah kecelakaan, ENR sempat beradu mulut dengan warga yang mengejarnya, yang kemudian terekam dalam video viral di media sosial. Aksi tersebut memicu kekhawatiran publik dan menyoroti bahaya berkendara dalam kondisi tidak stabil secara fisik dan mental.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menyatakan bahwa pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol mengalami penurunan fungsi saraf pusat, termasuk kemampuan persepsi, reaksi, dan penglihatan. Hal ini menyebabkan kesadaran terhadap lingkungan sekitar menurun drastis, termasuk tidak menyadari kecepatan kendaraan, rambu lalu lintas, atau bahkan keberadaan orang lain di dekat kendaraan. Efek mabuk juga menyebabkan kantuk, kurang fokus, dan pelupa terhadap alat keselamatan seperti sabuk pengaman.
Praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menegaskan bahwa mengemudi dalam keadaan mabuk setara dengan mengendalikan kendaraan dalam kondisi berhalusinasi. Ia menekankan bahwa tidak ada batas aman konsumsi alkohol yang boleh dikonsumsi sebelum berkendara, karena efeknya tidak dapat diprediksi dan berisiko tinggi terhadap nyawa orang lain. Setelah pemeriksaan, ENR telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Tancapkan Semangat Kebangkitan di Ambarawa
Acara puncak Honda Bikers Day 2026 digelar di Ambarawa dengan tema Legacy of Spirit, menegaskan komitmen mempererat persaudaraan dan berdampak positif pada ekonomi lokal.
24 Oktober 2026

Honda ADV160 Uji Ketangguhan di Jalur Menantang
Dua puluh jurnalis menguji performa New Honda ADV160 dalam perjalanan 151 kilometer dari Semarang ke Ambarawa melalui berbagai kondisi jalan.
24 Oktober 2026

Veloz Hybrid Puncaki Penjualan Hybrid di Indonesia
Toyota Veloz Hybrid menduduki posisi teratas penjualan hybrid nasional pada September 2026, mengungguli Innova Zenix Hybrid dengan selisih 182 unit berdasarkan data wholesales Gaikindo.
24 Oktober 2026

BYD Atto 1 Kuasai Pasar Mobil Listrik September 2026
BYD Atto 1 memimpin penjualan mobil listrik di Indonesia dengan distribusi 4.840 unit sepanjang September 2026, unggul jauh dari pesaing lainnya.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

