Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengungkapan 1,16 Ton Ketamine dari Kapal MT Global 168 di Selat Malaka

Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamine HCL melalui kapal tanker MT Global 168 yang bergerak mencurigakan di perairan Selat Malaka.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 23.24 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 19x dibuka
Pengungkapan 1,16 Ton Ketamine dari Kapal MT Global 168 di Selat Malaka📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Operasi penindakan narkoba skala besar berhasil dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, BNN, Bea dan Cukai, serta Polair Baharkam Polri di perairan Selat Malaka. Penyelundupan yang melibatkan kapal tanker MT Global 168 terungkap setelah adanya indikasi pergerakan mencurigakan yang terdeteksi melalui sistem AIS. Kapal tersebut terpantau melakukan manuver tak lazim, termasuk penurunan kecepatan dan perubahan arah, yang menjadi pemicu investigasi lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, kapal yang bergerak dari wilayah barat Pulau Penang Malaysia menuju perairan lepas Aceh dan kemudian berputar arah di sekitar perairan Thailand, menimbulkan kecurigaan kuat terkait aktivitas ilegal. Pada 19 Oktober 2026, tim gabungan mempersiapkan operasi intersepsi di kantor Bea dan Cukai Kuala Tanjung, Sumatera Utara, dengan rencana penangkapan sebelum kapal memasuki wilayah Pelabuhan Port Klang, Malaysia.

Pada 20 Oktober 2026, tim melakukan intersepsi di perairan Tanjung Balai Asahan. Kapal BC 20006 bersama kapal KP Murai Ditpolair Baharkam Polri berhasil mendekati MT Global 168 dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dalam operasi tersebut, delapan awak kapal—tujuh warga Indonesia dan satu warga Taiwan—diamankan. Kapal kemudian dikawal menuju Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, dan tiba pada 21 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.

Setelah pemeriksaan intensif, petugas menemukan 58 karung berisi bahan yang positif mengandung ketamine HCL, disimpan di ruang pompa kapal. Hasil uji laboratorium memastikan bahwa barang bukti tersebut adalah narkotika golongan I jenis ketamine dalam bentuk HCL dengan total berat 1,16 ton. Seluruh tersangka, termasuk kapten kapal, perwira, dan awak kapal lainnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait narkoba dalam undang-undang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya