Pengungkapan 1,16 Ton Ketamine dari Kapal MT Global 168 di Selat Malaka
Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamine HCL melalui kapal tanker MT Global 168 yang bergerak mencurigakan di perairan Selat Malaka.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 23.24 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 19x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Operasi penindakan narkoba skala besar berhasil dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, BNN, Bea dan Cukai, serta Polair Baharkam Polri di perairan Selat Malaka. Penyelundupan yang melibatkan kapal tanker MT Global 168 terungkap setelah adanya indikasi pergerakan mencurigakan yang terdeteksi melalui sistem AIS. Kapal tersebut terpantau melakukan manuver tak lazim, termasuk penurunan kecepatan dan perubahan arah, yang menjadi pemicu investigasi lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, kapal yang bergerak dari wilayah barat Pulau Penang Malaysia menuju perairan lepas Aceh dan kemudian berputar arah di sekitar perairan Thailand, menimbulkan kecurigaan kuat terkait aktivitas ilegal. Pada 19 Oktober 2026, tim gabungan mempersiapkan operasi intersepsi di kantor Bea dan Cukai Kuala Tanjung, Sumatera Utara, dengan rencana penangkapan sebelum kapal memasuki wilayah Pelabuhan Port Klang, Malaysia.
Pada 20 Oktober 2026, tim melakukan intersepsi di perairan Tanjung Balai Asahan. Kapal BC 20006 bersama kapal KP Murai Ditpolair Baharkam Polri berhasil mendekati MT Global 168 dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dalam operasi tersebut, delapan awak kapal—tujuh warga Indonesia dan satu warga Taiwan—diamankan. Kapal kemudian dikawal menuju Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, dan tiba pada 21 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
Setelah pemeriksaan intensif, petugas menemukan 58 karung berisi bahan yang positif mengandung ketamine HCL, disimpan di ruang pompa kapal. Hasil uji laboratorium memastikan bahwa barang bukti tersebut adalah narkotika golongan I jenis ketamine dalam bentuk HCL dengan total berat 1,16 ton. Seluruh tersangka, termasuk kapten kapal, perwira, dan awak kapal lainnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait narkoba dalam undang-undang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

