Pengungkapan Jaringan Pasok Merkuri Ilegal di Bogor
Polres Bogor menggagalkan peredaran 998,8 kg merkuri ilegal yang digunakan untuk pemurnian emas secara ilegal, menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti dari jaringan yang beroperasi sejak 2023.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 02.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran merkuri ilegal yang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Barang bukti seberat 998,825 kilogram disita dari tiga lokasi berbeda di Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur. Merkuri tersebut disimpan dalam 123 botol plastik dan bernilai total sekitar Rp2,89 miliar, berdasarkan harga pasar sekitar Rp2,9 juta per kilogram.
Penyelidikan bermula dari pengembangan kasus tambang ilegal yang telah ditangani sebelumnya. Satuan Reserse Kriminal Unit II Tipidter mengungkap jaringan distribusi merkuri yang telah beroperasi sejak 2023 dengan tiga kali pengiriman ke wilayah Bogor. Tersangka yang diamankan berjumlah empat orang, masing-masing berasal dari Maluku, Papua Tengah, dan wilayah timur Indonesia, dengan lokasi tinggal di Kota Bogor.
Merkuri yang disita berasal dari hasil pengolahan batu sinabar yang ditambang secara ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat. Setelah diproses, bahan tersebut dikirim ke Surabaya, lalu dipindahkan dengan kendaraan roda empat menuju Bogor untuk didistribusikan ke lokasi tambang dan pengolahan emas ilegal di Bogor, Depok, dan Sukabumi. Selain merkuri, polisi juga menyita timbangan digital, buku catatan penjualan, dan tiga unit telepon seluler sebagai alat bukti.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya strategis Polres Bogor memutus rantai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Merkuri merupakan zat beracun yang dapat merusak ekosistem dan berdampak serius pada kesehatan manusia, terutama bagi pekerja tambang dan penduduk sekitar lokasi. Kegiatan pemurnian emas dengan merkuri juga dilarang secara hukum karena melanggar peraturan perdagangan tanpa izin.
Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda mencapai Rp10 miliar. Sebelumnya, pada 1 September 2026, polisi juga membongkar tempat pengolahan emas ilegal di Leuwiliang yang telah beroperasi selama dua tahun, menangkap satu tersangka dan menyita 30 unit alat gelundung.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Tim Jibom Brimob Polda Babel melakukan sterilisasi lokasi ledakan di penampungan besi tua di Belitung untuk memastikan tidak ada ancaman susulan dan mengungkap penyebab kejadian.
25 Oktober 2026

Houthi Lancarkan Serangan Berulang ke Kota Suci, Pemimpin Masjidil Haram Kecam Keras
Sheikh Abdulrahman Al-Sudais mengecam keras serangan rudal dan drone Houthi terhadap Makkah dan Madinah, menyatakan pelanggaran terhadap kesucian tempat suci dan norma kemanusiaan internasional.
25 Oktober 2026

NASA Soroti Lonjakan Kebakaran di Papua dan Kalimantan
NASA mencatat kebakaran hutan dan lahan di Papua serta Kalimantan mencapai level tertinggi sepanjang 2026, didorong El Niño dan aktivitas manusia, dengan emisi karbon melampaui rekor sebelumnya.
25 Oktober 2026

Lula dan Bolsonaro Tutup Kampanye di Pantai Rio
Dua tokoh politik utama Brasil, Lula dan Flavio Bolsonaro, menutup kampanye pemilu dengan massa besar di kawasan pantai Rio de Janeiro, menyusul debat terakhir yang memperuncing persaingan.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA

