Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengungkapan Jaringan Pasok Merkuri Ilegal di Bogor

Polres Bogor menggagalkan peredaran 998,8 kg merkuri ilegal yang digunakan untuk pemurnian emas secara ilegal, menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti dari jaringan yang beroperasi sejak 2023.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 02.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pengungkapan Jaringan Pasok Merkuri Ilegal di Bogor
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran merkuri ilegal yang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Barang bukti seberat 998,825 kilogram disita dari tiga lokasi berbeda di Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur. Merkuri tersebut disimpan dalam 123 botol plastik dan bernilai total sekitar Rp2,89 miliar, berdasarkan harga pasar sekitar Rp2,9 juta per kilogram.

Penyelidikan bermula dari pengembangan kasus tambang ilegal yang telah ditangani sebelumnya. Satuan Reserse Kriminal Unit II Tipidter mengungkap jaringan distribusi merkuri yang telah beroperasi sejak 2023 dengan tiga kali pengiriman ke wilayah Bogor. Tersangka yang diamankan berjumlah empat orang, masing-masing berasal dari Maluku, Papua Tengah, dan wilayah timur Indonesia, dengan lokasi tinggal di Kota Bogor.

Merkuri yang disita berasal dari hasil pengolahan batu sinabar yang ditambang secara ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat. Setelah diproses, bahan tersebut dikirim ke Surabaya, lalu dipindahkan dengan kendaraan roda empat menuju Bogor untuk didistribusikan ke lokasi tambang dan pengolahan emas ilegal di Bogor, Depok, dan Sukabumi. Selain merkuri, polisi juga menyita timbangan digital, buku catatan penjualan, dan tiga unit telepon seluler sebagai alat bukti.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya strategis Polres Bogor memutus rantai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Merkuri merupakan zat beracun yang dapat merusak ekosistem dan berdampak serius pada kesehatan manusia, terutama bagi pekerja tambang dan penduduk sekitar lokasi. Kegiatan pemurnian emas dengan merkuri juga dilarang secara hukum karena melanggar peraturan perdagangan tanpa izin.

Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda mencapai Rp10 miliar. Sebelumnya, pada 1 September 2026, polisi juga membongkar tempat pengolahan emas ilegal di Leuwiliang yang telah beroperasi selama dua tahun, menangkap satu tersangka dan menyita 30 unit alat gelundung.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya