Pengungkapan Jaringan Pasok Merkuri Ilegal di Bogor
Polres Bogor menggagalkan peredaran 998,8 kg merkuri ilegal yang digunakan untuk pemurnian emas secara ilegal, menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti dari jaringan yang beroperasi sejak 2023.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 02.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran merkuri ilegal yang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Barang bukti seberat 998,825 kilogram disita dari tiga lokasi berbeda di Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur. Merkuri tersebut disimpan dalam 123 botol plastik dan bernilai total sekitar Rp2,89 miliar, berdasarkan harga pasar sekitar Rp2,9 juta per kilogram.
Penyelidikan bermula dari pengembangan kasus tambang ilegal yang telah ditangani sebelumnya. Satuan Reserse Kriminal Unit II Tipidter mengungkap jaringan distribusi merkuri yang telah beroperasi sejak 2023 dengan tiga kali pengiriman ke wilayah Bogor. Tersangka yang diamankan berjumlah empat orang, masing-masing berasal dari Maluku, Papua Tengah, dan wilayah timur Indonesia, dengan lokasi tinggal di Kota Bogor.
Merkuri yang disita berasal dari hasil pengolahan batu sinabar yang ditambang secara ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat. Setelah diproses, bahan tersebut dikirim ke Surabaya, lalu dipindahkan dengan kendaraan roda empat menuju Bogor untuk didistribusikan ke lokasi tambang dan pengolahan emas ilegal di Bogor, Depok, dan Sukabumi. Selain merkuri, polisi juga menyita timbangan digital, buku catatan penjualan, dan tiga unit telepon seluler sebagai alat bukti.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya strategis Polres Bogor memutus rantai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Merkuri merupakan zat beracun yang dapat merusak ekosistem dan berdampak serius pada kesehatan manusia, terutama bagi pekerja tambang dan penduduk sekitar lokasi. Kegiatan pemurnian emas dengan merkuri juga dilarang secara hukum karena melanggar peraturan perdagangan tanpa izin.
Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda mencapai Rp10 miliar. Sebelumnya, pada 1 September 2026, polisi juga membongkar tempat pengolahan emas ilegal di Leuwiliang yang telah beroperasi selama dua tahun, menangkap satu tersangka dan menyita 30 unit alat gelundung.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PMI Manufaktur RI Masih di Zona Kontraksi
Aktivitas industri manufaktur Indonesia mengalami penurunan pada Agustus 2026, tercatat di level 49,8, menunjukkan penurunan aktivitas produksi.
9 September 2026

Imos 2026 Siap Hadirkan Solusi Mobilitas Modern di Tangerang
Pameran sepeda motor terbesar Tanah Air bakal digelar 20–29 November 2026 di ICE BSD City, menawarkan inovasi teknologi dan beragam solusi mobilitas produktif bagi masyarakat.
8 September 2026

Dana Desa Rp40 T Siap Lunasi Cicilan Kopdes Merah Putih
Pemerintah menjamin pembayaran cicilan proyek Koperasi Desa Merah Putih tidak akan membebani bank negara berkat alokasi dana desa Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
8 September 2026

237 SPBU di Jatim, Bali, NTB, dan NTT Diberi Sanksi BBM Subsidi
Pertamina menerapkan sanksi terhadap 237 SPBU di lima wilayah karena pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi hingga September 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


