Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Diduga Melanggar Hak Dasar
Penundaan transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mengganggu kebebasan berpendapat dan hak nasabah, menimbulkan kekhawatiran atas penyalahgunaan kekuasaan dalam pengawasan keuangan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 20.56 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 BBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Rekening milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mengalami penundaan transaksi sejak Jumat, 21 Agustus 2026, menyusul rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus. Dalam kondisi tersebut, saldo sebesar Rp80,9 juta yang sebagian besar berasal dari donasi publik tidak dapat digunakan untuk membiayai transportasi, akomodasi, dan logistik peserta aksi. Padahal, aktivis tersebut telah tiba di Jakarta untuk mempersiapkan aksi tersebut, dan keterbatasan akses ke dana menimbulkan kecemasan terhadap kelancaran kegiatan sipil.
Bank Mandiri menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, pernyataan tersebut tidak menghilangkan kekhawatiran dari lembaga advokasi. Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menilai bahwa penundaan transaksi tanpa dasar hukum yang jelas merupakan tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak dasar nasabah. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan pengumpulan dana untuk kegiatan sosial tidak boleh dikriminalisasi hanya berdasarkan dugaan.
Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membantah bahwa tindakan ini merupakan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi sementara untuk keperluan penyelidikan. Ia menyatakan bahwa penundaan ini berlangsung selama lima hari kerja, sesuai ketentuan hukum, dan akan dicabut jika tidak ditemukan indikasi pidana. Namun, ia juga mengakui bahwa proses ini dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap pemilik rekening dan lembaga terkait seperti OJK serta Kementerian Sosial, yang dijadwalkan pada 27 Agustus.
Kritik muncul atas ketidaksesuaian antara prosedur hukum dan praktik yang dilakukan. Menurut YLBHI, tindakan yang dilakukan justru terbalik: penundaan dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan. Hal ini menimbulkan potensi pelanggaran terhadap prinsip hukum yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi. Selain itu, penggunaan pasal dalam UU TPPU yang diklaim digunakan untuk menjustifikasi tindakan dinilai tidak tepat dan berpotensi memperluas pengawasan terhadap kegiatan sipil yang sah.
Dalam konteks ini, peran bank sebagai lembaga keuangan juga dipertanyakan. Tidak cukup hanya menyalahkan permintaan penegak hukum, bank wajib memastikan bahwa permintaan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak merugikan nasabah tanpa proses yang adil. Masyarakat sipil mengingatkan bahwa solidaritas publik dalam bentuk donasi untuk aksi sosial bukanlah tindakan yang dapat dianggap sebagai ancaman keamanan. Jika tindakan ini dibiarkan berlaku tanpa pengawasan, maka kepercayaan terhadap sistem perbankan dan kebebasan berorganisasi akan terus tergerus.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Festival Indonesia 2026 Perkuat Koneksi Budaya di Melbourne
Festival Indonesia 2026 di Melbourne sukses menarik lebih dari 6.000 pengunjung dengan persembahan budaya, kuliner, dan UMKM dari berbagai daerah.
25 Oktober 2026

Ratusan Ribu Warga Israel Desak Pertanggungjawaban atas Kegagalan Keamanan
Ribuan warga Israel menggelar demonstrasi besar di Tel Aviv menuntut penyelidikan independen atas kegagalan keamanan sebelum serangan 7 Oktober 2023, menjelang pemilu yang menentukan arah kebijakan militer dan politik negara.
25 Oktober 2026

Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran dalam Waktu Dekat
Presiden AS Donald Trump menyatakan sedang mempertimbangkan serangan terhadap Iran, bahkan bisa terjadi besok, dengan tujuan mencegah pengembangan senjata nuklir secara permanen.
25 Oktober 2026

Kim Jong Un Kunjungi Monumen Perang Korea di Dandong
Pemimpin Korea Utara melakukan kunjungan singkat ke Dandong, China, menjelang peringatan 76 tahun kehadiran relawan Tiongkok dalam Perang Korea, dengan fokus pada simbolisme sejarah dan kebersamaan strategis.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

