Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Diduga Melanggar Hak Dasar

Penundaan transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mengganggu kebebasan berpendapat dan hak nasabah, menimbulkan kekhawatiran atas penyalahgunaan kekuasaan dalam pengawasan keuangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 20.56 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Diduga Melanggar Hak Dasar📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Rekening milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mengalami penundaan transaksi sejak Jumat, 21 Agustus 2026, menyusul rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus. Dalam kondisi tersebut, saldo sebesar Rp80,9 juta yang sebagian besar berasal dari donasi publik tidak dapat digunakan untuk membiayai transportasi, akomodasi, dan logistik peserta aksi. Padahal, aktivis tersebut telah tiba di Jakarta untuk mempersiapkan aksi tersebut, dan keterbatasan akses ke dana menimbulkan kecemasan terhadap kelancaran kegiatan sipil.

Bank Mandiri menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, pernyataan tersebut tidak menghilangkan kekhawatiran dari lembaga advokasi. Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menilai bahwa penundaan transaksi tanpa dasar hukum yang jelas merupakan tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak dasar nasabah. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan pengumpulan dana untuk kegiatan sosial tidak boleh dikriminalisasi hanya berdasarkan dugaan.

Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membantah bahwa tindakan ini merupakan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi sementara untuk keperluan penyelidikan. Ia menyatakan bahwa penundaan ini berlangsung selama lima hari kerja, sesuai ketentuan hukum, dan akan dicabut jika tidak ditemukan indikasi pidana. Namun, ia juga mengakui bahwa proses ini dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap pemilik rekening dan lembaga terkait seperti OJK serta Kementerian Sosial, yang dijadwalkan pada 27 Agustus.

Kritik muncul atas ketidaksesuaian antara prosedur hukum dan praktik yang dilakukan. Menurut YLBHI, tindakan yang dilakukan justru terbalik: penundaan dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan. Hal ini menimbulkan potensi pelanggaran terhadap prinsip hukum yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi. Selain itu, penggunaan pasal dalam UU TPPU yang diklaim digunakan untuk menjustifikasi tindakan dinilai tidak tepat dan berpotensi memperluas pengawasan terhadap kegiatan sipil yang sah.

Dalam konteks ini, peran bank sebagai lembaga keuangan juga dipertanyakan. Tidak cukup hanya menyalahkan permintaan penegak hukum, bank wajib memastikan bahwa permintaan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak merugikan nasabah tanpa proses yang adil. Masyarakat sipil mengingatkan bahwa solidaritas publik dalam bentuk donasi untuk aksi sosial bukanlah tindakan yang dapat dianggap sebagai ancaman keamanan. Jika tindakan ini dibiarkan berlaku tanpa pengawasan, maka kepercayaan terhadap sistem perbankan dan kebebasan berorganisasi akan terus tergerus.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya