Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penyelundupan 150 Ribu Benih Lobster Gagal di Tol Jagorawi

Polisi menggagalkan penyelundupan 150 ribu benih bening lobster di wilayah Tol Jagorawi, mengamankan satu tersangka dan sejumlah barang bukti.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 18.41 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Penyelundupan 150 Ribu Benih Lobster Gagal di Tol Jagorawi
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Tim Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 150 ribu benih bening lobster (BBL) yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial MZ. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang pergerakan mencurigakan sebuah mobil pick up di kawasan Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan mengamankan kendaraan yang melaju di ruas Tol Jagorawi pada malam hari.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 25 kotak styrofoam berisi benih lobster yang dikemas dalam 30 kantong plastik putih. Seluruh muatan tersebut disimpan secara tidak teratur dan tidak sesuai standar pengangkutan perikanan. Selain benih lobster, petugas juga menyita satu unit telepon seluler milik tersangka yang diduga digunakan untuk koordinasi pengiriman.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud, AKBP Ardhie Demastyo, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku melibatkan pengangkutan dari lokasi awal menuju titik penyerahan yang telah ditentukan. Ia menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi perikanan yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan negara. Penyidik kini memperdalam asal-usul benih lobster tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar.

Tersangka MZ kini telah dibawa ke Markas Besar Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang menjerat pelanggar dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara atau denda mencapai Rp1,5 miliar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait sumber daya laut dan perikanan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya