Penyerahan Ganti Rugi Tahap Pertama untuk Korban KSP Indosurya
Dana ganti rugi senilai Rp229 miliar diserahkan secara simbolis kepada korban KSP Indosurya sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 09.04 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 61x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penyerahan dana kerugian tahap pertama kepada para korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dilakukan secara simbolis di Jakarta, menandai realisasi awal dari upaya pemulihan aset terpidana Henry Surya. Nilai yang diserahkan mencapai Rp229,42 miliar, berasal dari hasil lelang aset yang telah disita dan dikonfiskasi oleh kejaksaan. Proses ini merupakan bagian dari eksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya, menegaskan bahwa penyaluran dana ini merupakan pelaksanaan tahap pertama dari total aset yang telah dieksekusi. Dana tersebut dibagikan secara proporsional sesuai dengan hasil verifikasi yang telah dilakukan, memastikan keadilan dalam distribusi dan memperhatikan tingkat kerugian masing-masing korban.
Putusan yang menjadi dasar penyaluran berasal dari Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023, yang dikeluarkan pada 16 Mei 2023, serta putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt tanggal 24 Januari 2023. Kedua putusan ini secara resmi menguatkan tuntutan hukum terhadap terpidana Henry Surya atas kasus penipuan dan penggelapan dana yang merugikan banyak pihak.
Berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terdapat 3.317 korban yang telah diverifikasi dan dinyatakan berhak menerima ganti rugi. Meski demikian, total kerugian yang tercatat mencapai Rp8,06 triliun, sehingga nilai yang disalurkan pada tahap pertama masih jauh dari pemulihan total. Penyerahan tahap selanjutnya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan hasil lelang aset dan proses verifikasi yang berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

