Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penyerahan Ganti Rugi Tahap Pertama untuk Korban KSP Indosurya

Dana ganti rugi senilai Rp229 miliar diserahkan secara simbolis kepada korban KSP Indosurya sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 09.04 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 61x dibuka
Penyerahan Ganti Rugi Tahap Pertama untuk Korban KSP Indosurya📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyerahan dana kerugian tahap pertama kepada para korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dilakukan secara simbolis di Jakarta, menandai realisasi awal dari upaya pemulihan aset terpidana Henry Surya. Nilai yang diserahkan mencapai Rp229,42 miliar, berasal dari hasil lelang aset yang telah disita dan dikonfiskasi oleh kejaksaan. Proses ini merupakan bagian dari eksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya, menegaskan bahwa penyaluran dana ini merupakan pelaksanaan tahap pertama dari total aset yang telah dieksekusi. Dana tersebut dibagikan secara proporsional sesuai dengan hasil verifikasi yang telah dilakukan, memastikan keadilan dalam distribusi dan memperhatikan tingkat kerugian masing-masing korban.

Putusan yang menjadi dasar penyaluran berasal dari Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023, yang dikeluarkan pada 16 Mei 2023, serta putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt tanggal 24 Januari 2023. Kedua putusan ini secara resmi menguatkan tuntutan hukum terhadap terpidana Henry Surya atas kasus penipuan dan penggelapan dana yang merugikan banyak pihak.

Berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terdapat 3.317 korban yang telah diverifikasi dan dinyatakan berhak menerima ganti rugi. Meski demikian, total kerugian yang tercatat mencapai Rp8,06 triliun, sehingga nilai yang disalurkan pada tahap pertama masih jauh dari pemulihan total. Penyerahan tahap selanjutnya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan hasil lelang aset dan proses verifikasi yang berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya