Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penyerahan Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektar Hutan ke Negara

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan dana negara sebesar Rp13,24 triliun dan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230 hektare dalam tahap VIII Satgas PKH di Jakarta.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Penyerahan Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektar Hutan ke Negara📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Presiden Prabowo Subianto hadir secara langsung dalam acara penyerahan hasil penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan dana administratif sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan, yang berasal dari berbagai upaya penegakan hukum dan penyelesaian kewajiban keuangan terkait pengelolaan hutan.

Dana tersebut terdiri atas tiga komponen utama: denda administratif bidang kehutanan senilai Rp1,5 triliun, penerimaan PNBP Kejaksaan Agung dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp8,23 triliun, serta pembayaran pajak dari wajib pajak hasil tindak lanjut Satgas Pengelolaan Kawasan Hutan (PKH) sebesar Rp8,23 triliun. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya sistematis dalam memulihkan aset negara yang sebelumnya dikelola secara ilegal atau tidak sesuai peraturan.

Selain aset keuangan, Satgas PKH juga melaporkan pencapaian dalam penguasaan kembali kawasan hutan. Total luas kawasan yang dikembalikan ke negara pada tahap VIII mencapai 259.230,73 hektare. Rinciannya, 140.762,04 hektare dari sektor perkebunan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, sementara 118.256,74 hektare yang merupakan hutan konservasi dan hutan lindung akan digunakan untuk program reforestasi. Sisanya, seluas 211,95 hektare, berada dalam wilayah yang telah ditetapkan untuk perlindungan ekosistem.

Pencapaian ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan keadilan lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam. Penyerahan dana dan lahan secara terstruktur ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penegakan hukum tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga memperbaiki kualitas ekosistem dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya