Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Oktober 2026 di Tujuh Provinsi
Tujuh provinsi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026 dengan berbagai insentif untuk wajib pajak.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 21.08 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Beberapa provinsi di Indonesia masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Oktober 2026. Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak maupun denda keterlambatan. Seluruh provinsi tersebut memberikan fasilitas penghapusan denda, pengurangan pokok pajak, hingga diskon khusus bagi yang membayar tepat waktu atau melakukan mutasi kendaraan.
Papua Barat menjadi salah satu daerah yang melaksanakan program ini dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Kemerdekaan RI Ke-81, serta HUT Provinsi Ke-27. Program berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2026, dengan kebijakan penghapusan denda dan pokok pajak untuk tunggakan tahun keenam ke atas, serta diskon 10 persen bagi kendaraan yang dibayar tepat waktu. Selain itu, pengurangan 10 persen atas pokok PKB untuk tunggakan tahun berjalan hingga kelima juga diberlakukan.
Di Kalimantan Utara, program pemutihan berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026, dengan fokus pada penghapusan 100 persen denda keterlambatan PKB dan SWDKLLJ. Pemprov juga memberikan insentif bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk, berupa diskon 50 persen atas pokok PKB. Sementara itu, Sumatera Selatan menawarkan pembebasan denda untuk tunggakan satu tahun dan satu tahun berjalan, serta diskon 5 persen bagi pembayar tepat waktu dan 50 persen bagi kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk.
Kepulauan Riau memperpanjang program hingga 31 Oktober 2026, dengan penghapusan total denda PKB dan SWDKLLJ, pengurangan 50 persen pokok tunggakan selain tahun berjalan, serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. Banten menyediakan berbagai keringanan, termasuk pengurangan 5 persen pokok PKB hingga 31 Oktober 2026, dan diskon hingga 40 persen bagi kendaraan perusahaan yang melakukan mutasi. Lampung dan Bangka Belitung juga menyertakan penghapusan denda PKB, SWDKLLJ, dan BBNKB dalam program mereka hingga akhir Oktober.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini dirancang untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan daerah secara bertahap. Masyarakat yang memiliki tunggakan diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir pada 31 Oktober 2026. Program ini menjadi bentuk kebijakan inklusif yang menekankan kesejahteraan masyarakat dalam konteks pembayaran pajak.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Biaya Hunian Picu Korban Kebutuhan Pokok Global
Survei global menunjukkan 75% penduduk mengurangi pengeluaran pokok demi menopang biaya tempat tinggal, dengan dampak luas pada kesehatan, keluarga, dan masa depan.
6 Oktober 2026

7 Kebiasaan Harian untuk Menjaga Kesehatan Mental
Menjaga kesehatan mental bisa dimulai dari langkah sederhana seperti mengenali pemicu stres, beristirahat teratur, dan mencari bantuan profesional jika diperlukan.
6 Oktober 2026

Purun Lokal Jadi Pundi Ekonomi Perajin
Siswa SMA kelas 12 kembangkan rumput purun menjadi produk bernilai ekonomi tinggi, melibatkan 126 perajin di 15 desa dengan peningkatan pendapatan hingga 150 persen.
6 Oktober 2026

<Cara Aman Pasang Aplikasi Tanpa Risiko Malware>
Penggunaan aplikasi di ponsel harus disertai kehati-hatian agar terhindar dari ancaman malware melalui langkah-langkah pencegahan teknis dan perilaku digital yang bijak.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Elektrifikasi Transportasi dan Rumah Tangga Jadi Lompatan Emisi
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.24 WITA

WNA Belarus Dihadapkan ke Pengadilan atas Kasus Narkoba di Bali
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.24 WITA

Pelayanan Apostille Pernikahan ke Hungaria Difasilitasi di Babel
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.23 WITA

Prabowo Serahkan Perkara Ijazah Gibran ke MK
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.23 WITA

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun ke Kas Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.23 WITA

Layanan Keimigrasian di MPP Nusantara Diperkuat untuk Dukung IKN
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.23 WITA

Kopi Pesan Trend Jadi Pilar Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.23 WITA

Penertiban Hutan Selamatkan Rp400 Triliun dari Kerugian Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.22 WITA

