Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Oktober 2026 di Tujuh Provinsi

Tujuh provinsi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026 dengan berbagai insentif untuk wajib pajak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 21.08 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Oktober 2026 di Tujuh Provinsi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Beberapa provinsi di Indonesia masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Oktober 2026. Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak maupun denda keterlambatan. Seluruh provinsi tersebut memberikan fasilitas penghapusan denda, pengurangan pokok pajak, hingga diskon khusus bagi yang membayar tepat waktu atau melakukan mutasi kendaraan.

Papua Barat menjadi salah satu daerah yang melaksanakan program ini dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Kemerdekaan RI Ke-81, serta HUT Provinsi Ke-27. Program berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2026, dengan kebijakan penghapusan denda dan pokok pajak untuk tunggakan tahun keenam ke atas, serta diskon 10 persen bagi kendaraan yang dibayar tepat waktu. Selain itu, pengurangan 10 persen atas pokok PKB untuk tunggakan tahun berjalan hingga kelima juga diberlakukan.

Di Kalimantan Utara, program pemutihan berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026, dengan fokus pada penghapusan 100 persen denda keterlambatan PKB dan SWDKLLJ. Pemprov juga memberikan insentif bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk, berupa diskon 50 persen atas pokok PKB. Sementara itu, Sumatera Selatan menawarkan pembebasan denda untuk tunggakan satu tahun dan satu tahun berjalan, serta diskon 5 persen bagi pembayar tepat waktu dan 50 persen bagi kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk.

Kepulauan Riau memperpanjang program hingga 31 Oktober 2026, dengan penghapusan total denda PKB dan SWDKLLJ, pengurangan 50 persen pokok tunggakan selain tahun berjalan, serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. Banten menyediakan berbagai keringanan, termasuk pengurangan 5 persen pokok PKB hingga 31 Oktober 2026, dan diskon hingga 40 persen bagi kendaraan perusahaan yang melakukan mutasi. Lampung dan Bangka Belitung juga menyertakan penghapusan denda PKB, SWDKLLJ, dan BBNKB dalam program mereka hingga akhir Oktober.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini dirancang untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan daerah secara bertahap. Masyarakat yang memiliki tunggakan diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir pada 31 Oktober 2026. Program ini menjadi bentuk kebijakan inklusif yang menekankan kesejahteraan masyarakat dalam konteks pembayaran pajak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya