Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penyesuaian Jam Isi Pertalite di Balikpapan Mulai September 2026

Pemkot Balikpapan siapkan aturan baru penyaluran Pertalite dan Biosolar mulai 1 September 2026, dengan pembagian waktu dan lokasi berdasarkan jenis kendaraan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 20.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Penyesuaian Jam Isi Pertalite di Balikpapan Mulai September 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan kebijakan penataan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar mulai 1 September 2026. Aturan ini mencakup pembatasan waktu pengisian berdasarkan jenis kendaraan, termasuk pembagian jadwal antrean di sejumlah SPBU strategis di wilayah kota. Tujuannya adalah memastikan distribusi yang lebih merata dan mengurangi antrian panjang yang sering terjadi di titik-titik pengisian utama.

Untuk Pertalite, SPBU di Jalan MT Haryono akan melayani kendaraan roda dua mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sementara mobil hanya diperbolehkan mengisi setelah pukul 22.00 hingga 06.00 WITA. Kebijakan serupa diterapkan di SPBU Sepinggan, dengan penjadwalan yang terpisah antara motor dan mobil. Pemilik mobil dilarang membuat antrean sebelum jam 22.00 WITA di SPBU tersebut, termasuk di SPBU Gunung Guntur yang khusus melayani mobil pada jam 08.00 hingga 22.00 WITA.

Sebagai upaya peningkatan akses bagi pengendara motor, Pemkot menambah lima SPBU khusus untuk penyaluran Pertalite roda dua. Lokasi baru tersebut berada di Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur, yang telah melalui proses pengujian tera dan menunggu izin resmi dari BPH Migas. SPBU Kariangau, yang sudah beroperasi khusus untuk motor, juga melarang penggunaan bahu jalan atau badan jalan di sekitar Jalan Dasar Munir sebagai tempat antre.

Untuk Biosolar, penyaluran dibagi berdasarkan bobot kendaraan dan menerapkan sistem ganjil-genap. SPBU Kilometer 13 diperuntukkan bagi kendaraan beroda enam dengan bobot lebih dari 10 ton, sedangkan Kilometer 15 untuk kendaraan sejenis dengan bobot di bawah 10 ton. Pembelian Biosolar dibatasi dengan jeda minimal 48 jam, namun aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi angkutan umum dan bus.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya