Penyesuaian Jam Isi Pertalite di Balikpapan Mulai September 2026
Pemkot Balikpapan siapkan aturan baru penyaluran Pertalite dan Biosolar mulai 1 September 2026, dengan pembagian waktu dan lokasi berdasarkan jenis kendaraan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 20.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan kebijakan penataan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar mulai 1 September 2026. Aturan ini mencakup pembatasan waktu pengisian berdasarkan jenis kendaraan, termasuk pembagian jadwal antrean di sejumlah SPBU strategis di wilayah kota. Tujuannya adalah memastikan distribusi yang lebih merata dan mengurangi antrian panjang yang sering terjadi di titik-titik pengisian utama.
Untuk Pertalite, SPBU di Jalan MT Haryono akan melayani kendaraan roda dua mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sementara mobil hanya diperbolehkan mengisi setelah pukul 22.00 hingga 06.00 WITA. Kebijakan serupa diterapkan di SPBU Sepinggan, dengan penjadwalan yang terpisah antara motor dan mobil. Pemilik mobil dilarang membuat antrean sebelum jam 22.00 WITA di SPBU tersebut, termasuk di SPBU Gunung Guntur yang khusus melayani mobil pada jam 08.00 hingga 22.00 WITA.
Sebagai upaya peningkatan akses bagi pengendara motor, Pemkot menambah lima SPBU khusus untuk penyaluran Pertalite roda dua. Lokasi baru tersebut berada di Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur, yang telah melalui proses pengujian tera dan menunggu izin resmi dari BPH Migas. SPBU Kariangau, yang sudah beroperasi khusus untuk motor, juga melarang penggunaan bahu jalan atau badan jalan di sekitar Jalan Dasar Munir sebagai tempat antre.
Untuk Biosolar, penyaluran dibagi berdasarkan bobot kendaraan dan menerapkan sistem ganjil-genap. SPBU Kilometer 13 diperuntukkan bagi kendaraan beroda enam dengan bobot lebih dari 10 ton, sedangkan Kilometer 15 untuk kendaraan sejenis dengan bobot di bawah 10 ton. Pembelian Biosolar dibatasi dengan jeda minimal 48 jam, namun aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi angkutan umum dan bus.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit di Kalimantan Tengah melonjak tiga kali lipat akibat paparan asap karhutla, memicu aksi percepatan distribusi alat bantu napas dari Kemenkes.
25 Oktober 2026

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Pemerintah Klaten gencar sosialisasi Wajar 13 Tahun dengan perluasan layanan PAUD untuk capai cakupan 35.000 anak pada 2026.
25 Oktober 2026

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Gubernur DKI Jakarta menyatakan modifikasi cuaca berhasil menurunkan tingkat polusi selama dua hari saat gelaran Jakarta Running Festival dan konser Kanye West berlangsung.
25 Oktober 2026

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra menegaskan Presiden tidak berwenang memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak, sekalipun terkait polemik ijazah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA

Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA
Putin: Protes Eropa Akibat Gagalnya Kebijakan Dalam Negeri
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

