Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penyidikan Kasus Beras Fortifikasi Abal-Abal Dipercepat, 11 Pelaku Usaha Jadi Fokus

Bareskrim Polri mempercepat proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran produksi beras fortifikasi yang tidak sesuai klaim label, dengan fokus pada 11 pelaku usaha dan lima merek dari satu perusahaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 17.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 112x dibuka
Penyidikan Kasus Beras Fortifikasi Abal-Abal Dipercepat, 11 Pelaku Usaha Jadi Fokus📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status penyelidikan kasus beras fortifikasi yang tidak sesuai klaim label ke tahap penyidikan, sekaligus mempersiapkan pemanggilan tersangka dalam waktu dekat. Meski belum menetapkan tersangka secara resmi, penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang mendukung dugaan pelanggaran, termasuk hasil uji laboratorium dan keterangan ahli. Proses hukum ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen yang menjadi korban ketidaksesuaian klaim gizi pada kemasan produk.

Dari 25 merek beras fortifikasi yang dilaporkan, lima di antaranya—Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma—telah ditetapkan sebagai objek penyidikan. Kelima merek tersebut berasal dari satu produsen, PT DTA, yang diketahui memproduksi sekitar 2.500 ton beras fortifikasi antara April hingga Agustus 2026. Nilai ekonomi dari produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar, berdasarkan asumsi harga jual antara Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram.

Pemeriksaan telah dilakukan terhadap direksi dan kepala operasional PT DTA, serta melibatkan ahli dari laboratorium dan perlindungan konsumen, serta perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan gizi pada kelima merek tersebut tidak sesuai dengan klaim yang tercantum di kemasan. Bapanas juga telah menghentikan produksi, menarik produk dari peredaran, dan mencabut izin edar terhadap 25 merek yang tidak memenuhi standar, dari total 27 merek yang diperiksa.

Penanganan perkara dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan hasil asesmen bersama antara Bareskrim dan Bapanas. Rencananya, laporan polisi akan dilanjutkan untuk merek-merek lain sesuai lokasi, waktu, izin edar, dan hasil pengujian. Pelanggaran yang diduga terjadi dikenai sangkaan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Proses penyidikan tetap berlanjut untuk melengkapi bukti dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya