Penyidikan Kasus Beras Fortifikasi Abal-Abal Dipercepat, 11 Pelaku Usaha Jadi Fokus
Bareskrim Polri mempercepat proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran produksi beras fortifikasi yang tidak sesuai klaim label, dengan fokus pada 11 pelaku usaha dan lima merek dari satu perusahaan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 17.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 112x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status penyelidikan kasus beras fortifikasi yang tidak sesuai klaim label ke tahap penyidikan, sekaligus mempersiapkan pemanggilan tersangka dalam waktu dekat. Meski belum menetapkan tersangka secara resmi, penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang mendukung dugaan pelanggaran, termasuk hasil uji laboratorium dan keterangan ahli. Proses hukum ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen yang menjadi korban ketidaksesuaian klaim gizi pada kemasan produk.
Dari 25 merek beras fortifikasi yang dilaporkan, lima di antaranya—Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma—telah ditetapkan sebagai objek penyidikan. Kelima merek tersebut berasal dari satu produsen, PT DTA, yang diketahui memproduksi sekitar 2.500 ton beras fortifikasi antara April hingga Agustus 2026. Nilai ekonomi dari produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar, berdasarkan asumsi harga jual antara Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap direksi dan kepala operasional PT DTA, serta melibatkan ahli dari laboratorium dan perlindungan konsumen, serta perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan gizi pada kelima merek tersebut tidak sesuai dengan klaim yang tercantum di kemasan. Bapanas juga telah menghentikan produksi, menarik produk dari peredaran, dan mencabut izin edar terhadap 25 merek yang tidak memenuhi standar, dari total 27 merek yang diperiksa.
Penanganan perkara dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan hasil asesmen bersama antara Bareskrim dan Bapanas. Rencananya, laporan polisi akan dilanjutkan untuk merek-merek lain sesuai lokasi, waktu, izin edar, dan hasil pengujian. Pelanggaran yang diduga terjadi dikenai sangkaan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Proses penyidikan tetap berlanjut untuk melengkapi bukti dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

