Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Percepatan Jalan Perbatasan Kalimantan Targetkan Selesai 2028

Kementerian Pekerjaan Umum mempercepat penyelesaian jalan perbatasan Indonesia-Malaysia sepanjang 2.300 km dengan fokus pada 300 km di fase pertama, sesuai arahan Presiden.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 21.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 23x dibuka
Percepatan Jalan Perbatasan Kalimantan Targetkan Selesai 2028📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Pekerjaan Umum kini mempercepat penyelesaian jalan di kawasan perbatasan Kalimantan yang menghubungkan Indonesia dengan Malaysia, dengan total panjang ruas mencapai sekitar 2.300 kilometer. Proyek ini melintasi tiga provinsi di Kalimantan—Timur, Utara, dan Barat—dan menjadi bagian dari upaya memperkuat konektivitas darat di wilayah perbatasan. Penyempurnaan infrastruktur ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penyelesaian seluruh koridor perbatasan hingga akhir tahun 2028.

Pada kunjungan kerja ke Kecamatan Krayan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Menteri Dody Hanggodo meninjau langsung trase jalan dari Malinau menuju titik nol Long Bawan. Ia menegaskan bahwa percepatan ini bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan implementasi arahan langsung dari kepala negara. “Saya hanya melanjutkan perintah Presiden agar seluruh jalan perbatasan di Kalimantan selesai pada akhir 2028,” tegasnya, menekankan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan proyek strategis tersebut.

Fase awal pelaksanaan akan difokuskan pada penanganan sepanjang 300 kilometer, yang akan segera dimulai dalam waktu dekat. Penyelesaian tahap pertama ini menjadi fondasi penting untuk menjamin kelancaran akses dan kemanan transportasi di wilayah perbatasan. Menteri Dody juga meminta seluruh jajaran Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Utara untuk melakukan inventarisasi menyeluruh, termasuk titik-titik yang belum tercakup dalam program, seperti area longsor dan akses menuju fasilitas publik seperti bandara.

Selain mempercepat pembangunan, pemerintah juga mendorong peningkatan standar teknis jalan nasional di Malinau. Menteri menetapkan lebar badan jalan harus mencapai 7 meter sebagai standar minimum, sementara ruang drainase di sisi kanan dan kiri disesuaikan dengan kondisi lahan, dengan kebutuhan minimal 1 hingga 2 meter. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya tahan infrastruktur serta mendukung keberlanjutan dalam penggunaan jalan di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya