Pergub Baru Atur Kenaikan Tarif RSUD untuk Warga Mampu
Gubernur DKI Jakarta menandatangani Pergub 17 Tahun 2026 untuk menyesuaikan tarif layanan kesehatan RSUD, dengan penyesuaian khusus bagi warga mampu, sementara kelompok rentan tetap gratis.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 07.44 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik pemerintah daerah. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi tarif yang selama ini dinilai paling rendah dibanding daerah lain, sehingga perlu penyesuaian agar keberlanjutan layanan tetap terjaga tanpa membebani anggaran daerah.
Dalam peraturan baru tersebut, tarif dikelompokkan berdasarkan jenis layanan, termasuk tarif reguler, nonreguler, dan satuan tarif untuk setiap jenis pelayanan. Penyesuaian ini tidak berlaku untuk seluruh pengguna, melainkan secara khusus diterapkan bagi warga yang mampu secara ekonomi. Mereka yang termasuk dalam kategori tidak mampu, lansia, penyandang disabilitas, dan peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan secara gratis tanpa biaya.
Pramono menegaskan bahwa adanya layanan khusus seperti ruang rawat VIP di beberapa RSUD memerlukan penyesuaian tarif agar subsidi publik tidak mengalir ke kelompok yang mampu. "Jika tidak disesuaikan, maka subsidi yang berasal dari anggaran daerah justru akan dinikmati oleh mereka yang mampu, yang seharusnya membayar layanan secara mandiri," ujarnya. Tujuannya adalah memastikan alokasi subsidi tepat sasaran dan berkelanjutan.
Dengan terbitnya Pergub ini, diharapkan sistem pembiayaan layanan kesehatan di DKI Jakarta menjadi lebih berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus mendorong efisiensi penggunaan anggaran daerah dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026
Pemerintah menargetkan penyaluran biodiesel B50 mencapai 16,8 juta kilo liter pada 2026 sebagai bagian dari strategi pengurangan impor dan penguatan sektor energi nasional.
8 September 2026

Gaji Perdana Menteri Singapura Naik, Seluruh Kenaikan Disumbangkan
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan akan menyumbangkan seluruh kenaikan gaji selama lima tahun ke depan untuk kegiatan sosial, meski gaji tetap diterima sesuai aturan resmi.
8 September 2026

Penutupan 7 Bandara Diperpanjang Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Penutupan operasional tujuh bandara di sekitar Anak Krakatau diperpanjang hingga 7 September pukul 23.59 WIB demi menjamin keselamatan penerbangan.
8 September 2026

90 Persen SPBU Sudah Salurkan B50, Pemerintah Tegaskan Langkah Menuju Kemandirian Energi
Sebanyak 90 persen stasiun pengisian bahan bakar umum di Indonesia telah mulai menjual biodiesel B50, seiring percepatan program kemandirian energi nasional yang dimulai sejak 2018.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


