Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pergub Baru Atur Kenaikan Tarif RSUD untuk Warga Mampu

Gubernur DKI Jakarta menandatangani Pergub 17 Tahun 2026 untuk menyesuaikan tarif layanan kesehatan RSUD, dengan penyesuaian khusus bagi warga mampu, sementara kelompok rentan tetap gratis.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 07.44 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pergub Baru Atur Kenaikan Tarif RSUD untuk Warga Mampu
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik pemerintah daerah. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi tarif yang selama ini dinilai paling rendah dibanding daerah lain, sehingga perlu penyesuaian agar keberlanjutan layanan tetap terjaga tanpa membebani anggaran daerah.

Dalam peraturan baru tersebut, tarif dikelompokkan berdasarkan jenis layanan, termasuk tarif reguler, nonreguler, dan satuan tarif untuk setiap jenis pelayanan. Penyesuaian ini tidak berlaku untuk seluruh pengguna, melainkan secara khusus diterapkan bagi warga yang mampu secara ekonomi. Mereka yang termasuk dalam kategori tidak mampu, lansia, penyandang disabilitas, dan peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan secara gratis tanpa biaya.

Pramono menegaskan bahwa adanya layanan khusus seperti ruang rawat VIP di beberapa RSUD memerlukan penyesuaian tarif agar subsidi publik tidak mengalir ke kelompok yang mampu. "Jika tidak disesuaikan, maka subsidi yang berasal dari anggaran daerah justru akan dinikmati oleh mereka yang mampu, yang seharusnya membayar layanan secara mandiri," ujarnya. Tujuannya adalah memastikan alokasi subsidi tepat sasaran dan berkelanjutan.

Dengan terbitnya Pergub ini, diharapkan sistem pembiayaan layanan kesehatan di DKI Jakarta menjadi lebih berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus mendorong efisiensi penggunaan anggaran daerah dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya