Perpres Ojol Fokus Atur Biaya Antar Makanan dan Barang
Pemerintah sedang menyelesaikan finalisasi Perpres ojek online yang hanya mengatur mekanisme biaya layanan untuk pengantaran makanan dan barang, bukan angkutan penumpang.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 01.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pemerintah tengah menyelesaikan tahap akhir penyusunan Peraturan Presiden terkait ojek online, dengan fokus khusus pada pengaturan biaya layanan untuk pengantaran makanan dan barang. Menteri Perhubungan menegaskan bahwa aturan ini tidak mengubah ketentuan potongan 8 persen yang telah berlaku untuk layanan angkutan penumpang, melainkan menargetkan sektor pengiriman barang dan makanan yang sebelumnya belum memiliki aturan baku.
Dalam kesempatan rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Menhub menjelaskan bahwa sejumlah mekanisme pengiriman di sektor ini selama ini berjalan tanpa payung hukum yang jelas, sehingga diperlukan regulasi yang menjamin keadilan dan transparansi. Perpres yang akan segera diterbitkan dimaksudkan untuk menyusun kerangka kerja yang lebih terstruktur dalam penentuan biaya layanan antar, termasuk penerapan persentase potongan yang wajar bagi pengemudi mitra.
Proses penyusunan aturan telah melibatkan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan tujuan akhir menyelaraskan kebijakan di tingkat nasional. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlindungan terhadap pengemudi mitra, terutama dalam konteks pertumbuhan ekonomi digital yang pesat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kewenangan terhadap regulasi khusus pengemudi pengantar barang akan berada di bawah kementeriannya, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem kerja yang adil. Tujuan utamanya adalah menjamin keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan para pelaku usaha mikro yang bergerak di bidang logistik digital.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Minuman Bantu Legakan Tenggorokan Usai Terpapar Abu Vulkanik
Konsumsi air putih, air hangat, dan minuman alami seperti jahe madu dapat meredakan iritasi tenggorokan akibat paparan abu vulkanik, meski tak mampu membersihkan partikel dari paru-paru.
8 September 2026

Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Pemerintah belum mengeksekusi cukai minuman berpemanis dalam kemasan meski target pendapatan Rp7,6 triliun ditetapkan untuk APBN 2026.
7 September 2026

Pertamina Ajak Masyarakat Berbagi Makanan di Hari Pelanggan
Pertamina Patra Niaga bagikan 8.100 porsi makanan gratis di delapan kota, melalui kegiatan memasak bersama dan berbagi di SPBU serta lembaga sosial.
7 September 2026

Jakarta Dukung Jadi Pusat Industri Kopi Nasional
Gubernur DKI Jakarta menegaskan komitmen memperkuat Jakarta sebagai pusat ekosistem kopi nasional melalui dukungan infrastruktur, kolaborasi, dan perhelatan internasional sebelum 2030.
5 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


