Perpres Ojol Fokus Atur Biaya Antar Makanan dan Barang
Pemerintah sedang menyelesaikan finalisasi Perpres ojek online yang hanya mengatur mekanisme biaya layanan untuk pengantaran makanan dan barang, bukan angkutan penumpang.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 01.43 WITA·👁 5 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Pemerintah tengah menyelesaikan tahap akhir penyusunan Peraturan Presiden terkait ojek online, dengan fokus khusus pada pengaturan biaya layanan untuk pengantaran makanan dan barang. Menteri Perhubungan menegaskan bahwa aturan ini tidak mengubah ketentuan potongan 8 persen yang telah berlaku untuk layanan angkutan penumpang, melainkan menargetkan sektor pengiriman barang dan makanan yang sebelumnya belum memiliki aturan baku.
Dalam kesempatan rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Menhub menjelaskan bahwa sejumlah mekanisme pengiriman di sektor ini selama ini berjalan tanpa payung hukum yang jelas, sehingga diperlukan regulasi yang menjamin keadilan dan transparansi. Perpres yang akan segera diterbitkan dimaksudkan untuk menyusun kerangka kerja yang lebih terstruktur dalam penentuan biaya layanan antar, termasuk penerapan persentase potongan yang wajar bagi pengemudi mitra.
Proses penyusunan aturan telah melibatkan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan tujuan akhir menyelaraskan kebijakan di tingkat nasional. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlindungan terhadap pengemudi mitra, terutama dalam konteks pertumbuhan ekonomi digital yang pesat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kewenangan terhadap regulasi khusus pengemudi pengantar barang akan berada di bawah kementeriannya, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem kerja yang adil. Tujuan utamanya adalah menjamin keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan para pelaku usaha mikro yang bergerak di bidang logistik digital.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

14 Siswi SMP Tangsel Diduga Dicoklati Minuman Berbahaya
Polisi bergerak cepat menangani dugaan perundungan dan pemerasan terhadap 14 siswi SMP Negeri 10 Tangsel, termasuk kasus paksa minum racikan yang menyebabkan tiga korban dirawat.
24 Oktober 2026

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Festival Jajanan Bango 2026 digelar di Hutan Kota GBK Jakarta, menampilkan lebih dari 50 pelaku UMKM kuliner untuk memperluas akses pasar dan memperkuat ekosistem kreatif generasi muda.
24 Oktober 2026

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Kreator makanan Nex Carlos menikmati beragam sajian unik dari Festival Jajanan Bango 2026, menyoroti keberhasilan paduan rasa lokal dan global dalam kreasi kuliner modern.
24 Oktober 2026

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Nilai ekspor kecap asal Indonesia mencapai 18,81 juta dolar AS pada periode Januari hingga Agustus 2026, menunjukkan pertumbuhan signifikan di pasar global.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu per Gram Hari Ini
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.26 WITA

Investor Desak MSCI Jelaskan Alasan Penurunan Status Pasar Indonesia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.26 WITA

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Suahasil Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemenkeu Diganti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Bahlil Dorong E50 untuk Kurangi Impor BBM
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kemenkeu
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Ibu 55 Tahun Ajak Anak Cari Kerja di Job Fair Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.24 WITA

