Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pesangon PHK Naik Jadi Minimal Satu Kali Gaji

Aturan baru perlindungan ketenagakerjaan menetapkan pesangon minimal satu kali gaji bagi pekerja yang di-PHK karena efisiensi atau kepailitan, menggantikan ketentuan 0,5 kali gaji sebelumnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pesangon PHK Naik Jadi Minimal Satu Kali Gaji📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketentuan baru dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menaikkan batas minimum pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari 0,5 kali gaji menjadi setidaknya satu kali gaji. Aturan ini berlaku untuk berbagai alasan PHK, termasuk efisiensi perusahaan dan kebangkrutan. Keputusan ini ditegaskan oleh salah satu tokoh buruh dan penasihat khusus presiden, yang menekankan bahwa perubahan ini mengembalikan standar perlindungan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, sebelum era Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam konferensi daring, ia menjelaskan bahwa besaran pesangon minimal satu kali gaji kini menjadi dasar hukum yang jelas, menggantikan sistem lama yang dinilai kurang pro-pekerja. Selain standar minimum, aturan baru juga memberi ruang bagi pekerja dan perusahaan untuk menyetujui pembayaran pesangon lebih tinggi, bahkan hingga empat kali lipat, melalui kesepakatan bersama. Contohnya, pekerja yang menerima keputusan PHK bisa bernegosiasi untuk memperoleh nilai lebih tinggi, asalkan disepakati secara sukarela.

Proses PHK kini juga lebih ketat, dengan kewajiban perusahaan memberi pemberitahuan sebelum tindakan diambil dan melibatkan perundingan bipartit dengan pekerja yang terdampak. Pekerja berhak didampingi serikat pekerja atau organisasi buruh dalam proses ini. Jika tidak mencapai kesepakatan, sengketa bisa dilanjutkan ke mediasi dinas tenaga kerja. Bila masih belum selesai, salah satu pihak berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Selama proses hukum berlangsung hingga putusan inkrah dari Mahkamah Agung, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja, sementara pekerja tetap menjalankan kewajibannya. Hal ini ditegaskan sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pekerja selama proses penyelesaian sengketa. Bagi pekerja yang terdampak kepailitan perusahaan, mereka kini dapat mengajukan intervensi dalam persidangan kepailitan untuk memastikan hak mereka dibayarkan lebih dahulu setelah putusan diterbitkan.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026–2027, disetujui oleh delapan fraksi. Undang-undang ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, mencakup berbagai aspek seperti hubungan kerja, pengupahan, dan tenaga kerja asing. Meski telah disahkan, draf final belum bisa diakses publik karena masih dalam tahap sinkronisasi antar pasal untuk menghindari tumpang tindih. Proses ini diperkirakan memakan waktu dua minggu hingga satu bulan sebelum dokumen akhir diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya