Pesangon PHK Naik Jadi Minimal Satu Kali Gaji
Aturan baru perlindungan ketenagakerjaan menetapkan pesangon minimal satu kali gaji bagi pekerja yang di-PHK karena efisiensi atau kepailitan, menggantikan ketentuan 0,5 kali gaji sebelumnya.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Ketentuan baru dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menaikkan batas minimum pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari 0,5 kali gaji menjadi setidaknya satu kali gaji. Aturan ini berlaku untuk berbagai alasan PHK, termasuk efisiensi perusahaan dan kebangkrutan. Keputusan ini ditegaskan oleh salah satu tokoh buruh dan penasihat khusus presiden, yang menekankan bahwa perubahan ini mengembalikan standar perlindungan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, sebelum era Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam konferensi daring, ia menjelaskan bahwa besaran pesangon minimal satu kali gaji kini menjadi dasar hukum yang jelas, menggantikan sistem lama yang dinilai kurang pro-pekerja. Selain standar minimum, aturan baru juga memberi ruang bagi pekerja dan perusahaan untuk menyetujui pembayaran pesangon lebih tinggi, bahkan hingga empat kali lipat, melalui kesepakatan bersama. Contohnya, pekerja yang menerima keputusan PHK bisa bernegosiasi untuk memperoleh nilai lebih tinggi, asalkan disepakati secara sukarela.
Proses PHK kini juga lebih ketat, dengan kewajiban perusahaan memberi pemberitahuan sebelum tindakan diambil dan melibatkan perundingan bipartit dengan pekerja yang terdampak. Pekerja berhak didampingi serikat pekerja atau organisasi buruh dalam proses ini. Jika tidak mencapai kesepakatan, sengketa bisa dilanjutkan ke mediasi dinas tenaga kerja. Bila masih belum selesai, salah satu pihak berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Selama proses hukum berlangsung hingga putusan inkrah dari Mahkamah Agung, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja, sementara pekerja tetap menjalankan kewajibannya. Hal ini ditegaskan sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pekerja selama proses penyelesaian sengketa. Bagi pekerja yang terdampak kepailitan perusahaan, mereka kini dapat mengajukan intervensi dalam persidangan kepailitan untuk memastikan hak mereka dibayarkan lebih dahulu setelah putusan diterbitkan.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026–2027, disetujui oleh delapan fraksi. Undang-undang ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, mencakup berbagai aspek seperti hubungan kerja, pengupahan, dan tenaga kerja asing. Meski telah disahkan, draf final belum bisa diakses publik karena masih dalam tahap sinkronisasi antar pasal untuk menghindari tumpang tindih. Proses ini diperkirakan memakan waktu dua minggu hingga satu bulan sebelum dokumen akhir diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

RUU Migas Masih dalam Proses Penyempurnaan
Pemerintah terus mempercepat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas dengan target serah terima ke Presiden pada 22 Oktober 2026.
7 Oktober 2026

Cadangan Devisa RI Turun Sedikit di Akhir September 2026
Cadangan devisa Indonesia pada akhir September 2026 tercatat US$146,3 miliar, mengalami penurunan tipis dari posisi Agustus yang sebesar US$146,5 miliar.
7 Oktober 2026

Bantuan Beras 30 Kg Dirapel untuk 33 Juta Penerima Mulai Pekan Ini
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan beras 30 kilogram per keluarga untuk tiga bulan sekaligus kepada 33,2 juta warga di desil 1 hingga 4.
7 Oktober 2026

Pemerintah Diminta Segera Beri Subsidi Truk Listrik
Peneliti UGM meminta pemerintah segera hadirkan insentif subsidi untuk truk listrik guna percepatan elektrifikasi transportasi barang dan dukung transisi energi berkelanjutan.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Seniman Asal Tonggouna Konawe Sukses Lukis Logo Partai Rakyat Indonesia
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.58 WITA

Seniman Menyelesaikan Logo Partai Rakyat Indonesia
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.58 WITA

Otak Tetap Sehat Meski Usia Bertambah
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.35 WITA

Pilih Paspor 5 atau 10 Tahun? Ini Perbedaan Biaya dan Manfaatnya
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.33 WITA

Minuman Harian Berdampak pada Kesehatan Mental
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.32 WITA

Penjualan Daihatsu Naik 10 Persen di Kuartal III 2026
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA

As Roda Omoda 5 Copot di Malaysia, Chery Lakukan Recall 600 Unit
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA

Honda 0 Alpha EV Siap Meluncur di India Akhir Tahun Ini
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA

