Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran, Status Wapres Tetap Valid

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden, menegaskan bahwa permasalahan ijazah tidak lagi menjadi ranah MK setelah pelantikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran, Status Wapres Tetap Valid📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa gugatan terhadap kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak dapat diterima. Meskipun tidak ditemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat, termasuk dokumen resmi dari luar negeri yang dapat disetarakan, MK menegaskan bahwa status Gibran sebagai wakil presiden telah berubah secara hukum sejak pelantikan. Oleh karenanya, persoalan kelayakan pendidikan tidak lagi relevan untuk diputuskan dalam konteks penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno yang digelar di Jakarta pada Selasa malam, dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa keberadaan bukti pendidikan yang tidak lengkap atau tidak ditemukan tidak dapat digunakan untuk membatalkan jabatan yang telah diambil sumpahnya. Menurutnya, tindakan MK hanya berlaku pada masa pencalonan, bukan setelah pelantikan yang telah mengikat secara hukum.

MK menegaskan bahwa urusan kelayakan calon presiden dan wakil presiden, termasuk aspek pendidikan, merupakan kewenangan lembaga lain yang diatur dalam UUD 1945. Dalam hal ini, lembaga yang berwenang adalah KPU dan lembaga negara terkait dalam proses verifikasi dan penetapan calon. MK menekankan bahwa hasil sidang hanya berlaku dalam konteks yudisial, bukan sebagai penentu keabsahan jabatan setelah pelantikan.

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta sejumlah tokoh dan warga negara yang tergabung dalam kelompok purnawirawan TNI. Denny Indrayana sebelumnya menyoroti bahwa dokumen yang diserahkan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau sertifikat kelulusan resmi dari lembaga pendidikan di Australia. Surat itu menyatakan bahwa studi Gibran di UTS Insearch, Sydney, setara dengan kelas 12 SMA dan SMK jurusan Akuntansi, tetapi tidak mencantumkan kelulusan formal.

Putusan akhir MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima, karena secara substansial tidak lagi memenuhi kriteria yang dapat diproses dalam proses PHPU. Keputusan ini menegaskan bahwa pelantikan Gibran telah menyelesaikan status hukumnya sebagai wakil presiden, sehingga tidak dapat dibatalkan atau dikabulkan kembali melalui jalur konstitusi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya