MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran, Status Wapres Tetap Valid
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden, menegaskan bahwa permasalahan ijazah tidak lagi menjadi ranah MK setelah pelantikan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa gugatan terhadap kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak dapat diterima. Meskipun tidak ditemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat, termasuk dokumen resmi dari luar negeri yang dapat disetarakan, MK menegaskan bahwa status Gibran sebagai wakil presiden telah berubah secara hukum sejak pelantikan. Oleh karenanya, persoalan kelayakan pendidikan tidak lagi relevan untuk diputuskan dalam konteks penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno yang digelar di Jakarta pada Selasa malam, dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa keberadaan bukti pendidikan yang tidak lengkap atau tidak ditemukan tidak dapat digunakan untuk membatalkan jabatan yang telah diambil sumpahnya. Menurutnya, tindakan MK hanya berlaku pada masa pencalonan, bukan setelah pelantikan yang telah mengikat secara hukum.
MK menegaskan bahwa urusan kelayakan calon presiden dan wakil presiden, termasuk aspek pendidikan, merupakan kewenangan lembaga lain yang diatur dalam UUD 1945. Dalam hal ini, lembaga yang berwenang adalah KPU dan lembaga negara terkait dalam proses verifikasi dan penetapan calon. MK menekankan bahwa hasil sidang hanya berlaku dalam konteks yudisial, bukan sebagai penentu keabsahan jabatan setelah pelantikan.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta sejumlah tokoh dan warga negara yang tergabung dalam kelompok purnawirawan TNI. Denny Indrayana sebelumnya menyoroti bahwa dokumen yang diserahkan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau sertifikat kelulusan resmi dari lembaga pendidikan di Australia. Surat itu menyatakan bahwa studi Gibran di UTS Insearch, Sydney, setara dengan kelas 12 SMA dan SMK jurusan Akuntansi, tetapi tidak mencantumkan kelulusan formal.
Putusan akhir MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima, karena secara substansial tidak lagi memenuhi kriteria yang dapat diproses dalam proses PHPU. Keputusan ini menegaskan bahwa pelantikan Gibran telah menyelesaikan status hukumnya sebagai wakil presiden, sehingga tidak dapat dibatalkan atau dikabulkan kembali melalui jalur konstitusi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lima Drama Korea Baru Segera Tampilkan Dunia Kekerasan dan Cinta di Oktober 2026
Lima serial Korea baru mulai tayang Oktober 2026, mengangkat tema cinta, intrik, dan perjuangan di tengah realitas sosial yang kompleks.
7 Oktober 2026

Profesor Israel Didakwa Rencanakan Pemindahan Paksa Ratusan Warga Arab
Seorang profesor matematika dari Universitas Bar-Ilan dituntut atas dugaan merancang operasi pemindahan paksa dan pembunuhan massal terhadap warga Arab di Israel dan wilayah pendudukan.
7 Oktober 2026

Trump Setujui Eksekusi Mati Nidal Hasan Setelah 65 Tahun
Presiden AS Donald Trump menyetujui hukuman mati regu tembak terhadap Nidal Hasan, pelaku penembakan di Fort Hood 2009, pertama kali sejak Perang Dunia 2.
7 Oktober 2026
Mahasiswa Demo Tuntut Rekonsiliasi Kasus Pemerkosaan di Cornell
Ribuan mahasiswa dari Cornell University menggelar aksi protes atas dugaan pemerkosaan berkelompok yang menimpa korban bernama anonim, menuntut reformasi sistem penanganan kekerasan seksual dan pengunduran diri pejabat universitas.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Data Kesehatan Jadi Fondasi Inovasi Obat Berbasis AI
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.30 WITA

Bupati Siak Minta Pelunasan Utang DBH Migas Segera Ditegaskan
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.30 WITA

Pemerintah Siapkan Lahan Baru untuk Dukung Program E20
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Defisit Perdagangan AS Melonjak di Tengah Kebijakan Tarif Trump
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Emas Antam Naik Jadi Rp2,580 Juta per Gram
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Rupiah Melemah Tipis di Awal Perdagangan Rabu
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Bayan Sesuaikan Jumlah Saham dalam Perjanjian Jual Beli
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.28 WITA

Pemerintah Bisa Hemat Rp161 T dengan Transisi ke Truk Listrik
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.28 WITA

