Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Petani Binaan Baznas di Lampung Panen Raya dan Bayar Zakat Mandiri

Petani binaan Baznas di Pesawaran sukses panen raya dan mampu menunaikan zakat pertanian senilai Rp12,2 juta secara mandiri, menunjukkan transformasi zakat dari bantuan konsumtif menjadi modal kemandirian ekonomi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 15.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Petani Binaan Baznas di Lampung Panen Raya dan Bayar Zakat Mandiri
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Program Lumbung Pangan Baznas yang berjalan sejak 2025 di Desa Kutoarjo, Kabupaten Pesawaran, berhasil mendorong para petani mustahik mencapai kemandirian ekonomi melalui peningkatan produktivitas pertanian. Hasilnya, mereka kini mampu melaksanakan panen raya secara bersamaan dan menunaikan zakat pertanian tanpa bantuan, menandai keberhasilan pendampingan yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan.

Pendistribusian zakat dalam bentuk produktif ini menjadi bukti nyata bahwa dana zakat dapat digunakan sebagai modal usaha, bukan hanya sebagai bantuan langsung. Menurut pernyataan resmi dari perwakilan Baznas RI, nilai zakat yang telah dibayarkan oleh petani binaan mencapai Rp12,2 juta, menunjukkan kesadaran tinggi terhadap kewajiban syariat dan manfaat jangka panjang dari pendekatan zakat yang berkelanjutan.

Pemerintah daerah menyambut positif inisiatif ini, dengan Bupati Pesawaran, Nanda Indira, menegaskan bahwa zakat kini telah berubah fungsi dari bantuan sementara menjadi instrumen pemberdayaan yang mampu memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Transformasi ini, kata dia, menjadi model konkret dalam penerapan nilai keislaman yang berdampak nyata bagi kehidupan ekonomi lokal.

Syariat Islam menetapkan bahwa zakat pertanian hanya wajib bagi petani yang hasil panennya mencapai nisab, yaitu setara lima wasq atau sekitar 653 kilogram gabah (520 kilogram beras). Jika di bawah batas tersebut, petani tidak wajib membayar zakat, hanya dianjurkan memberikan sedekah. Selain itu, zakat harus dibayarkan langsung setiap kali panen, tanpa menunggu satu tahun haul, serta besaran persentasenya disesuaikan dengan kondisi pengairan: 10 persen untuk lahan tadah hujan dan 5 persen untuk lahan yang membutuhkan pengairan tambahan.

Pemimpin Baznas RI mengingatkan pentingnya penyaluran zakat melalui lembaga amil resmi agar dana bisa dikonsolidasikan dan dikelola secara optimal untuk dampak yang lebih luas. Ia menekankan bahwa penyaluran zakat secara tidak terorganisasi akan mengurangi efektivitas dan potensi kolaborasi dalam program pemberdayaan masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya